Makassar, Sonora.ID - Pemerintah melakukan revisi peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk mendukung pembangunan rel kereta api layang atau elevated.
Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Makassar, Muh Fuad Azis mengatakan, regulasi tersebut ditargetkan rampung tahun ini. Progresnya masih dalam tahapan rapat di Bapemperda (DPRD). Dimana semua proses tahapan administrasi sudah mulai dibuat.
Selanjutnya akan disetorkan ke bagian hukum dan bagian hukum yang akan membawa berkas itu kemenkumham. Setelah rampung akan dibahas secara terperinci oleh Bapemperda.
"Penyempurnaannya, semoga pada Juli ini seluruh administrasi sudah terjadwal lagi," ujarnya, Minggu (29/5/2022).
Fuad menjelaskan, RTRW ini akan memperkuat program wali kota-wakil wali kota dalam RPJMD. Sebagaimana revisi RTRW, dan terakomodir pada tahun ini.
Kemudian, akan diperkuat dengan produk rencana rinci tata ruang atau Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
"RTRW kan masih bersifat makro, sehingga butuh perincian dengan RDTR di 15 kecamatan. Bulan depan itu ditargetkan rampung administrasi dalam rangka mempercepat perda RTRW," jelasnya.
Sementara untuk pengesahannya menunggu dari jadwal DPRD, yang tentunya bergantung apakah sudah melewati proses dan prosedurnya.
Ditanya bagaimana dengan pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan, ia menuturkan pembangunan yang ada tetap mengikut pada RTRW yang sebelumnya (belum direvisi).
Baca Juga: Penetapan Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041, Disetujui Oleh Seluruh Fraksi
Di samping menguatkan revisi bahwa revisi mesti dilakukan lantaran pertambahan penduduk (aktivitas yang semakin besar) olehnya ketersediaan daya dukung (aktivitas) mesti dipikirkan.
"Pada saat itu, memang Pemkot membuat PK yang akhirnya disetujui. Sehingga membuat revisi RTRW menggunakan indikator itu. Jadi dokumennya sudah ada (revisi), pengesahannya saja belum. Nah, kita tunggu jadwal," ungkapnya.
Termasuk kata dia, dalam tata ruang baru nanti sudah digambarkan rel kereta api elevated (layang).
Sebagaimana dijelaskan berulang kali oleh wali kota Makassar bahwa, Makassar membutuhkan rel layang agar tidak merusak tatanan permukiman (crossing) yang sudah ada.
"Banyak crossing-nya, tanah warga yang diambil, kena RTH, itu semua. Makanya dengan revisi ini sudah mengakomodir semua kegiatan pemkot," jelasnya.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Andi Hikmah Rezkiani Nur mengaku belum ada berkas perda RTRW masuk ke bidangnya. Namun, ia menjelaskan akan mengecek kembali.
"Masih belum ke bagian hukum, tetapi coba saya konfirmasi sama staf penyerasinya dinas tata ruang dulu," ucapnya.
Analis Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Makassar, Asriati mengatakan belum menerima berkas dari dinas terkait.
"Masih digodok di dinas tata ruang," singkatnya.
Baca Juga: Menteri ATR/Kepala BPN: UUCK Akan Percepat Penyusunan RTRW