Solo, Sonora.ID - Tertutupnya saluran drainase akibat maraknya bangunan liar yang menutupi saluran menjadikan Solo kerap dilanda banjir akhir-akhir ini.
Sebagai langkah antisipasi, DPRD dan Pemerintah Kota Solo tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) baru guna mengatur drainase.
Beberapa kawasan yang sering terjadi banjir diantaranya adalah kawasan Monumen Pers Nasional, sebelah utara kawasan Pasar Gede Solo, sebelah barat perempatan Begalon, Panularan, Laweyan, Solo.
Ketua Komisi III DPRD Solo, YF Sukasno mengatakan banyak saluran drainase di Kota Solo yang secara sengaja ditutup untuk kepentingan bisnis. Sehingga sangat memungkinkan banjir terjadi karena tidak ada celah untuk air mengalir.
“Drainase itu boleh ditutup asalkan untuk kepentingan umum dan harus tidak boleh ditutup total dan harus tidak boleh ditutup total. Harus ada celahnya," ungkapnya.
Selain permasalahan tersebut, ada permasalahan lain seperti status penggunaan dan pemungutan retribusi drainase.
Perda baru ini akan mengatur status drainase sehingga bisa masuk dalam pengelolaan asset Pemerintah Kota Solo. Untuk selanjutnya, masyarakat yang ingin menutup drainase harus menghubungi dinas terkait.
Perda baru ini akan mengatur soal pemungutan retribusi, karena ada beberapa drainase yang dipungut pajak.
Perda drainase ini diklaim sebaga perda satu-satunya yang ada di Indonesia. Meskipun telah direncanakan dengan sebaik-baiknya, lanjutan perumusan Perda ini bisa berlanjut jika Walikota Solo, Gibran Rakabuming menyetujui.
Baca Juga: Lagi! Genangan Merendam Banjarmasin, Kemampuan Drainase Dipertaruhkan?
“Kalau mas Wali setuju ya kami bentuk Pansus. Kalau tidak ya berhenti," ungkapnya.
Seperti yang kita ketahui, beberapa waktu lalu sejumlah titik di Kota Solo mengalami banjir setelah 2 jam diguyur hujan.
Banjir ini dipicu karena sistem drainase yang buruk. Sementara itu, Walikota Solo rupanya setuju dengan adanya Perda baru terkait dengan perbaikan sistem drainase.
“Soalnya dari beberapa pemukiman atau kelurahan system drainasenya ditutup. Kita perlu penegasan di situ bisa ditindak tegas, masak ditutup," ungkap Gibran.
Gibran juga menjelaskan jika sistem drainase beralih fungsi menjadi bangunan semi permanen berupa garasi dan tempat parkir.