"Sasarannya siswa masuk SD usia 6 tahun. Kemudian SMP juga usia 11 tahun. Tapi kalau mereka semua sudah vaksin lengkap, artinya sudah ada sertifikat di aplikasi pedulilindungi," jelasnya.
Lantas, bagaimana bagi para calon siswa yang ternyata belum mendapatkan vaksin Covid-19? Apakah berarti siswa bersangkutan tidak bisa masuk di sekolah tersebut.
Mengenai hal itu, Nuryadi pun menepisnya.
"Apa sih kendalanya? Siapa tahu ada komorbid atau terkendala sesuatu. kita tidak memaksakan juga. Makanya nanti ada surat dari Dinas Kesehatan untuk siswa yang sudah vaksin. Kami juga memiliki data yang sudah atau belum di vaksin," pungkasnya.
Di sisi lain, kebijakan terbaru Pemko Banjarmasin direspon positif oleh sebagian orang tua siswa. Yuniar (34) misalnya, yang memasukan anaknya Maher Zain (7) ke SD Al Furqon.
Warga Sungai Andai itu mengaku tidak mempermasalahkan jika kebijakan itu menjadi syarat anak untuk masuk sekolah
'Kalau tidak menjadi syarat pun pasti saya vaksin sampai lengkap. Tujuannya untuk melindungi Maher dari paparan Covid-19 dan memberikan keamanan saat melaksanakan PTM," ungkapnya singkat.
Baca Juga: SE Diabaikan, Sekolah di Banjarmasin Tetap PTM Penuh Usai Libur Lebaran