Tentu saja hal ini dapat membahayakan pengendara dan orang lain.
Direktorat Lalu (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Agus Suryonugroho mengatakan, pelanggar akan menerima surat pelanggaran atau surat tilang melalui kurir dari jasa pengiriman.
Pengendara yang menerima surat pelanggaran haru melakukan konfirmasi selama 3x24 jam dari surat diterima, namun jika dalam kurun waktu tersebut tidak melakukan konfirmasi, maka akan diberikan waktu 7 hari.
Dengan adanya hal ini, pihaknya berharap masyarakat dapat proaktif bila menerima surat terkait pelanggaran lalu lintas tersebut. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui ATM, M-banking dan lainnya.
Baca Juga: 8 Hari Penerapan ETLE, 2.191 Pelanggar Lalulintas Tertangkap Kamera