Solo, Sonora.ID - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Solo ternyata berjalan dengan efektif.
Selain menggunakan kamera yang dipasang dekat dengan lampu lalu lintas dan persimpangan. Ternyata ada pula kamera yang dibawa pada mobil polisi saat berpatroli.
Jenis kamera yang dipasang pada mobil patroli adalah ETLE mobile. Dengan kamera tersebut, polisi dapat menemukan lalu lintas untuk kemudian langsung dipotret.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Solo, Kompol Agus Santoso. Saat ini terdapat 14 personel Polresta Solo yang ditugaskan menggunakan ETLE mobile.
Kompol Agus Santoso juga mengungkapkan jika penggunaan ETLE mobile sangat efektif, karena setiap hari bisa menangkap puluhan pelanggar lalu lintas.
“Dalam sehari, bisa mencapai 20-50 pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE mobile di Kota Solo," ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan jika gambar yang diambil oleh kepolisian akan dikirimkan ke bagian back office di Traffic Management Center (TMC) Satlantas Polresta Solo yang berlokasi di Jalan Slamet RIyadi, Purwosari, Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah. Kemudian, akan dibuatkan surat konfirmasi atau surat tilang untuk kemudian diberitahukan kepada pelanggar.
“Jadi, personel yang mendapat sprin (surat perintah) akan bertugas di lapangan mengambil gambar tiap tindak pelanggaran. Nantinya, pelanggaran tersebut akan diproses dan pemilik kendaraan akan dikirimi surat tilang," tambahnya.
Kompol Agus Santoso mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar banyak macamnya, seperti tidak mengenakan kelengkapan kendaraan yaitu helm, melawan arah hingga berkendara melebihi batas yang telah ditentukan.
Baca Juga: Polrestabes Palembang Bakal Tambah Kamera ETLE di Beberapa Titik
Tentu saja hal ini dapat membahayakan pengendara dan orang lain.
Direktorat Lalu (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Agus Suryonugroho mengatakan, pelanggar akan menerima surat pelanggaran atau surat tilang melalui kurir dari jasa pengiriman.
Pengendara yang menerima surat pelanggaran haru melakukan konfirmasi selama 3x24 jam dari surat diterima, namun jika dalam kurun waktu tersebut tidak melakukan konfirmasi, maka akan diberikan waktu 7 hari.
Dengan adanya hal ini, pihaknya berharap masyarakat dapat proaktif bila menerima surat terkait pelanggaran lalu lintas tersebut. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui ATM, M-banking dan lainnya.
Baca Juga: 8 Hari Penerapan ETLE, 2.191 Pelanggar Lalulintas Tertangkap Kamera