Namun, lebih jauh dari pada itu, transformasi digital juga menyangkut kesiapan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) dalam mengimplementasikan budaya kerja di iklim serba digital.
Saat ini transformasi digital di Indonesia masih diterapkan sebatas pada tahap perizinan. Agus menyontohkan, saat seseorang ingin melakukan penelitian terkait suatu isu, orang tersebut dapat mengurus perizinannya melalui surat elektronik.
Namun, untuk proses pengambilan data selanjutnya, yang bersangkutan masih harus menuju instansi atau tempat yang menjadi objek penelitian.
"Budaya pelayanan berbasis digital inilah yang ingin kita ubah secara signifikan, tentunya berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," terang Agus, Rabu (1/6/2022).
Rapat konsolidasi dengan ANRI dan LKPP ini, merupakan tindak lanjut dari arahan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin tentang Penajaman Roadmap Reformasi Birokrasi Nasional 2020-2024.
Sejumlah hal akan terus dibahas seperti komitmen untuk menyederhanakan indikator dan juga perlunya dibentuk tim teknis untuk menindaklanjuti upaya konsolidasi Indikator Hasil Antara.
Baca Juga: Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer Mencatut Nama Menteri PANRB Kembali Beredar