Makassar, Sonora.ID - Pemeritah kecamatan mengaku kewalahan menertibkan pedagang kali lima (PKL). Hal itu karena mereka nekat kembali berjualan dan memanfaatkan kelengahan petugas.
Camat Panakukang, Andi Pangerang mengaku, telah menegur pedagang dan sepakat meninggalkan lokasi. Namun saat petugas tidak ada, mereka kembali berjualan.
"Jadi agak kewalahan," ujarnya belum lama ini.
Kendala lainnya, keterbatasan aparat BKO Satpol PP Kecamatan. Terlebih, mereka ada tugas lainnya, seperti mengawasi tempat usaha.
"Banyak soal trantib yang dilaksanakan dengan satpol dengan tenaga yang terbatas, itu masalahnya," tambahnya.
Dia menambahan, pendekatan persuasif juga telah dilakukan. Ini menekankan kesadaran pelaku usaha agar tidak berjualan di jalanan poros.
Imbauan ini setiap hari dilakukan, tetapi tetap saja masih terjadi.
"Kalau dibilang tiap hari imbau ya tiap hari, tetapi begitu mi. Dua tiga jam kembali lagi," keluhnya.
Disisi lain, pihaknya tengah mempersiapkan kawasan kuliner atau Kanrerong baru untuk menampung PKL tersebut. Ini seperti dalam arahan Wali Kota.
Baca Juga: Wali Kota Pontianak Setujui Raperda PBG, Smart City, Ketenagakerjaan dan Pemberdayaan PKL
Rencananya ditempatkan di belakang balai, Pettarani. Diperkiraan bisa menampung sekira ratusan UMKM.
"UMKM-nya saat ini sementara didata, untuk existing sudah ada 27 UMKM. "Nanti mereka mendaftar dan akan disurvei dulu usahanya," jelasnya.
Sementara Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Usaha dan Sarana Perdagangan Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar, Abdul Hamid mengatakan secara penataan tempat jualan berada di PU, dan untuk menertibkannya merupakan wewenang pemerintah kecamatan.
Dari perdagangan, programnya sendiri ialah pembinaan, peningkatan produksi penjualan maka dilakukan workshop agar omset penjualannya meningkat.
Atensinya dikatakannya ada, tetapi tetap dikaitkan dengan instansi terkait untuk mengimbau.
"Di situ nanti masing-masing instansi terkait untuk melakukan arahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing," imbuhnya.
Idealnya, saran dia, mesti dibuatkan gerobak yang seragam, misalnya dan suatu waktu bisa dipindahkan.
"Bukan seperti sekarang, Sari Laut pasang tenda di atas trotoar, menjual dan pihak kecamatan, kelurahan yang memberi izin," bebernya.
Sekiranya lanjut dia, jika Disdag diberikan kewenangan maka akan ditata pedagang di pinggir jalan termasuk menata tempat untuk dibikinkan seperti kafe berjalan.
"Kita buat prototipenya, kafe pakai roda, bisa dipindahkan gitu. Ini saran jika diberi kewenangan," ucapnya.
Baca Juga: Dialihfungsikan Menjadi Food Court, Kawasan PKL Selter Manahan Mulai Dibongkar