Buya Yahya mengatakan bahwa sedekah di waktu ini tidak diterima dan hukumnya haram.
Adapun waktu yang dimaksud oleh Buya Yahya yaitu ketika seseorang masih terlilit utang.
Jika seseorang masih terlilit utang yang sudah jatuh tempo pelunasannya, maka dilarang baginya untuk bersedekah.
"Jika utangmu itu sudah jatuh tempo, harus kau bayar saat itu maka saat itu juga anda tidak boleh bersedekah," tegas Buya Yahya.
Keluarkan sedekah tidak akan diterima Allah, haram dan dosa jika di waktu utang seseorang jatuh tempo.
"Kalau anda bersedekah jatuhnya haram atau dosa, karena utangnya jatuh tempo," kata Buya Yahya.
Dijelaskan oleh Buya Yahya jika semua ada ilmunya, termasuk ketika melakukan sedekah.
Hal ini bertujuan supaya umat muslim memahaminya agar tidak salah dalam mengamalkannya.
"Anda jangan tergiur dengan kalimat 'segede apa pun hutangmu sedekahlah nanti Allah buka rezeki', rezeki apa yang dibuka, dosa yang kau buka, hutang jatuh tempo kau sedekah, bermasalah, semua ada ilmunya," kata Buya Yahya.