Akibatnya, sulit diakses secara luas oleh masyarakat dan stakeholder.
Untuk itu dibutuhkan langkah dari sisi legalitas dan teknis agar pemerintah Kota Pontianak dapat menjamin bahwa data-data yang diakses sudah tervalidasi oleh walidata (satu pintu), dan diperbarui secara berkala.
“Selaku aparatur yang siap melayani, kita harus lebih peka dan tanggap terhadap situasi terkini. Data yang ditampilkan harusnya data yang dinamis, kecuali data-data tertentu yang bersifat statis, seperti data luas wilayah kota Pontianak, namun data-data lainnya selalu dimutakhirkan,” katanya.
Dengan memberi akses yang lebih baik kepada masyarakat untuk menggunakan data pemerintah, akan tercipta inovasi-inovasi menarik yang bisa menyelesaikan berbagai permasalahan yang tengah dihadapi kota dan juga akan memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada masyarakat kota Pontianak.
Baca Juga: PLN Siap Ikut Kebijakan Pemerintah soal Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan Non-Subsidi 2022
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kota Pontianak, Syarif Usmulyono mengatakan forum ini mempunyai peranan penting untuk menjadi wadah mendorong penggunaan Kode Referensi dan data induk, ruang menyepakati daftar data yang akan dikumpulkan dan menyepakati daftar data yang menjadi prioritas, dan memantau pencapaian rencana aksi satu data Kota Pontianak.
“Diharapkan dalam forum ini akan mengevaluasi persentase ketersediaan data, rencana aksi, hingga perumusan hasil rekomendasi forum satu data kota Pontianak tanggal 31 mei 2022, serta rencana aksi satu data Kota Pontianak,” tukasnya.
Baca Juga: Dukung Pencegahan Penyebaran Covid, PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara Laksanakan Vaksin Booster