Sonora.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin dengan berita duka atas meninggalnya YPP (18) yang diduga bunuh diri di tahanan.
Padahal YPP baru sehari diterima di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu.
"Tentu menjadi keprihatinan bersama, ananda YYP memilih mengakhiri hidupnya. Kasus pencurian yang menghantarkan bunuh diri, menjadi perhatian kita semua, apa yang terjadi dengan ananda YY? Sehingga lebih memilih bunuh diri, dalam proses masa pidana."ujar Kadivwasmonev KPAI, Jasra Putra, dalam keterangan tertulisnya, Senin, (13/06/2022).
Kabar duka inilah yang membawa KPAI ke Bengkulu. Kedatangan KPAI di Bengkulu, disambut sangat baik.
Baca Juga: Jane Abel, Putri Bambang Pamungkas Bikin Cemas Usai Unggah Ingin Tebus Dosa Diakhirat!
Jasra menilai, pemerintah daerah dan aktivis anak di Bengkulu memiliki inisiatif yang baik untuk mengagendakan pertemuan dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bengkulu, Kepala Lapas LPKA kelas II Bengkulu, Gubernur Bengkulu dan Forum Perlindungan Khusus Anak di Bengkulu.
Dari data 2021 yang disampaikan pemerintah ada 80 kasus anak berhadapan dengan hukum di Bengkulu, yang diantaranya membawa anak anak menjadi pelaku.
Baca Juga: Terlibat Narkoba, Anggota Polri Aktif di Kalbar Ingin Bunuh Diri Usai Diringkus BNN
Menurut laporan pekerjaan sosial disana untuk anak anak korban dirujuk ke Dinas Sosial, sedangkan untuk anak anak pelaku berada di Bapas Bengkulu.
"Tentu penting di potret lebih jauh kasus ini, agar tidak ada lagi anak anak yang baru tinggal sehari di Lapas kemudian memilih bunuh diri, padahal seringkali anak anak berhadapan dengan hukum melakukan itu karena ada dorongan kuat dari pihak lain atau ada kasus sebelumnya yang menjebak anak dalam perlakuan salah."imbuh Jasra.
Hal ini, masih menurut Jasra, terlihat dari laporan Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Rosminiarti, yang menyatakan bahwa kasus ABH meningkat dari 65 kasus di 2020, sekarang 80 kasus di 2021.
Sementara, yang bisa diintervensi Dinsos 50 ABH. Latar belakang anak ABH didahului menjadi korban KDRT dan korban kekerasan seksual.
Ini senada dengan survey KPAI di lembaga rehab seluruh Indonesia, yang masih mempunyai tantangan dalam pendampingan, memperkuat SDM dan anggaran, termasuk pasca keluar Lapas, dimana saat sudah kembali ke keluarga atau proses reintegrasi, yang kadang sudah jauh dari jangkauan lembaga.
Ada pula anak anak yang menjalani masa pidana sampai setahun keluarganya tidak pernah datang.
Baca Juga: Kasus Pornografi Belum Selesai, Dea OnlyFans Ngaku Hamil 5 Bulan! Dea OnlyFans: 'Ingin Bunuh Diri'