Banjarmasin, Sonora.ID – Harmonisasi Peraturan Daerah atau Perda menjadi salah satu rencana DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dalam memaksimalkan penerapannya di tingkat kabupaten/kota.
Diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripudin, harmonisasi diperlukan sebagai sarana sinkronisasi payung hukum yang selama ini diterapkan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Pesan DPRD Sumsel ke Pemprov Usai Kembali Meraih Predikat WTP
Baik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan maupun pemerintah di 13 kabupaten/kota yang ada.
“Kami akan undang seluruh unsur pimpinan DPRD se-Kalimantan Selatan, untuk menyamakan persepsi terkait dengan peraturan daerah,” tuturnya kepada awak media, baru-baru ini.
Termasuk juga Biro Hukum di masing-masing Sekretariat Daerah kabupaten/kota, yang menurutnya harus diikutsertakan dalam pembahasan yang rencananya digelar dalam waktu dekat itu.
Baca Juga: Dana PSB Belum Cair, Komisi V DPRD Sumsel Dorong Pemprov Turun Tangan
Harmonisasi Peraturan Daerah diakuinya penting untuk dilakukan agar dalam proses penyusunan dan pembentukannya tidak menemui kendala.
Terutama yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan membuat payung hukum tersebut berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari.
Ia mengakui rencana tersebut tercetus ketika berdiskusi bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi, beberapa waktu lalu.
“Sempat berdiskusi dengan Kepala Kanwil KemenkumHAM Kalimantan Selatan, ada banyak inovasi yang patut kita apresiasi,” tuturnya lagi.
Di mana Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan sudah membuat aplikasi SIHARMON, yang ditujukan untuk membantu pemerintah daerah dan pihak legislatif dalam membantu mengatasi masalah yang dihadapi ketika melakukan harmonisasi payung hukum.
Aplikasi tersebut sudah siap diluncurkan dan diharapkan dapat menbantu pihak-pihak yang saling berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah.
Selain ide tentang Harmonisasi Peraturan Daerah, dalam pertemuan tersebut juga terungkap terkait rencana penerapan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Terbuka, seperti yang telah diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia
Termasuk juga edukasi terkait Desa Sadar Hukum, yang diharapkan dapat segera terlaksana dan meningkatkan pemahaman masyarakat di daerah.
“Jadi konsep Lapas Terbuka ini nantinya seperti di Belanda, di mana warga binaan Lapas yang memenuhi kriteria ditempatkan di desa khusus dan didorong untuk lebih produktif dalam berkarya,” pungkasnya.
Baca Juga: Dirumorkan Jadi Calon Penerus Ganjar Pranowo, Gibran Diminta Untuk Fokus di Solo Saja