Rumah makan Padang tersebut bernama Babiambo yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurutnya, seluruh masakan Padang atau Minang harus berlandaskan ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah).
"Harusnya ini tak boleh terjadi, karena masakan padang, atau masakan minang itu identik dengan makanan halal sesuai dengan falsafah dan adatnya yang berlandaskan Islam dan ABS-BK," tegasnya, dikutip dari Kompas TV melansir Sumbarprov.go.id, Jumat (10/6/2022) lalu.
Apabila masakan Padang yang dijual tidak menggunakan bahan baku halal, maka perlu dicek lebih lanjut, apakah pemiliknya orang asli Padang atau bukan.
"Makanya harus di cek lagi, apakah ada izinnya, kenapa pakai nama padang, apakah orang padang atau tidak," ungkapnya.
Masih dari sumber yang sama, Sekretaris Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Jasman Rizal mengatakan, adanya peristiwa yang menghebohkan ini dikhawatirkan akan menurunkan minat konsumen untuk datang ke rumah makan Padang.
Sehingga, dapat membuat konsumen ragu-ragu ketika hendak mengkonsumsi makanan di rumah makan Padang.
"Jangan nanti orang akan ragu-ragu makan di restoran padang. Ketua Umum LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt. Nan Sati juga menegaskan akan meminta pertanggungjawaban pemilik restoran tersebut secara hukum ," ujar Jasman.
Sebelumnya, pemilik Babiambo Sergio telah memohon maaf terkait ketidaknyamanan masyarakat karena bisnis usahanya tersebut.
"Saya pribadi mewakili brand, sebelumnya yang disebut Babiambo, yang pernah beroperasi selama berapa bulan ini, ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya buat teman-teman atau saudara-saudara saya yang mungkin merasa tersinggung," kata Sergio, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/06) lalu.