Kriteria tersebut antara lain utang pajak sekurang-kurangnya sebesar seratus juta rupiah dan penanggung pajak diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak.
Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, pelaksanaan gijzeling hanya dapat dilakukan setelah ada Surat Perintah Penyanderaan atas izin Menteri Keuangan atau Gubernur dan diterima oleh penanggung pajak.
Waktu penyanderaan sendiri maksimal 6 bulan sejak penanggung pajak dimasukkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan.
Meskipun telah dilakukan penyanderaan, hal tersebut tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan.
Menjawab permintaan dari Kakanwil DJP Jawa Tengah II, Kalapas menyampaikan pihaknya telah menerima instruksi bahwa seluruh lapas dan rutan di Indonesia untuk menerima sandera pajak dan berkoordinasi dengan Kanwil DJP masing-masing di wilayah.
“Kami siap menempatkan sandera pajak di lapas. Perlakuan sandera tetap dilakukan sama seperti narapidana lain namun ditempatkan khusus terpisah dari narapidana lain mengingat penunggak pajak bukanlah narapidana,” ungkap Putu Murdiana.
#PajakKitaUntukKita
Baca Juga: Razia Blok Hunian Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Petugas Temukan Benda Ini