“Saya mendorong dari dulu harus ada anggaran khusus untuk cagar budaya, karena belum tentu pemilik cagar budaya bisa merawatnya. Itu menjadi tanggung jawab pemerintah,” ungkapnya.
Selain cagar budaya yang harus dipelihara, poin penting lainnya untuk Disbudpar Kota Cirebon adalah membuat kalender event tetap.
Sehingga, wisatawan bisa tahu agenda pariwisata dan kebudayaan yang ada di Kota Cirebon.
Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi III, dr Tresnawaty SpB menyampaikan, meski Kota Cirebon hanya terdiri dari 5 kecamatan, namun potensi kebudayaan dan pariwisatanya sangat tinggi.
“Potensi-potensi ini harus dikembangkan, dan dijadikan sebagai sumber pendapatan daerah,” tuturnya.
Khusus untuk cagar budaya, Tresnawaty mengingatkan, harus ada aturan dasar yang mengatur untuk pendataan, penelitian, dan riset mengenai benda serta bangunan bersejarah di Kota Cirebon.
Sehingga, bangunan dan benda yang diduga sebagai cagar budaya bisa teridentifikasi secepatnya.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya S.Sos menjelaskan, sektor pariwisata sudah menyumbang 12,32 persen atau sekitar Rp5,6 miliar untuk PAD Kota Cirebon tahun 2021.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Disbudpar, Kota Cirebon tercatat memiliki 24 objek wisata, 166 rumah makan dan cafe, 19 hotel berbintang, dan lainnya, yang menjadi tumpuan utama untuk sektor pariwisata.
Sedangkan di bidang kebudayaan, Kota Cirebon punya 238 warisan budaya tak benda, 58 cagar budaya menurut SK Walikota Cirebon Nomor 19 tahun 2001, serta 14 objek diduga cagar budaya.
Saat ini pihaknya tengah merancang skema agar pengelolaan di bidang kebudayaan dan pariwisata bisa lebih maksimal, sesuai dengan visi Pemerintah Kota Cirebon yaitu mewujudkan Cirebon sebagai kota kreatif berbasis budaya dan sejarah.
“Maka yang bertanggungjawab untuk mengeksekusi visi ini, sesuai nomenklaturnya adalah Dinas Kebudayan dan Pariwisata,” katanya.
Baca Juga: Dana PSB Belum Cair, Komisi V DPRD Sumsel Dorong Pemprov Turun Tangan