"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu," tuturnya.
Polisi siap memburu pengendara yang melakukan pelanggaran jalanan mulai Senin (13/6/2022) dalam gelaran Operasi Patuh 2022. Tak main-main, salah satu pelanggaran terancam denda hingga sebesar Rp3 juta.
Tindakan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut akan berlangsung pada 13-26 Juni 2022.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengungkapkan, operasi tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat agar tertib dan disiplin berlalu lintas.
"Iya betul, serentak dilaksanakan seluruh indonesia," tutur Eddy dalam Kompas TV dikutip Selasa (14/6).
Baca Juga: Guna Atasi Aksi Marak Begal dan Geng Motor, Poldasu Perintahkan Jajaran Tingkatkan Patroli Rutin
Sementara Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sriyanto mengungkapkan, dalam gelaran operasi, kepolisian akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.
Berikut beberapa pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh Jaya 2022 beserta jumlah denda tilangnya :