Sonora.ID - Pengendara motor yang masih menggunakan sandal jepit saat berkendara mulai saat ini dihimbau untuk tidak melakukan hal itu lagi.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi baru-baru ini.
Demi terciptanya keamanan, Ia menyarankan pemotor untuk menggunakan sepatu.
"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu," jelas Firman dalam keterangannya dikutip dari NTMC Polri, Selasa (14/6) lalu.
Baca Juga: Awas, Ternyata Keseringan Mengenakan Sandal Jepit Bisa Sebabkan Masalah Kesehatan
Dilansir dari Kompas.com, Jenderal bintang dua itu berpendapat sandal jepit yang digunakan ketika berkendara tak dapat melindungi tubuh ketika kecelakaan terjadi.
"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," lanjut Firman.
Ia berharap masyarakat untuk tak mengeluh terkait biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli sepatu dan menggunakannya ketika berkendara.
Menurutnya, harga sepatu tak sebanding dengan perlindungan yang pengendara dapatkan.
Baca Juga: Sebelum Nyesel Seumur Hidup, Ini 5 Benda yang Dilarang Disimpan di Jok Motor, Bisa Bikin Kebakaran
"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu," tuturnya.
Polisi siap memburu pengendara yang melakukan pelanggaran jalanan mulai Senin (13/6/2022) dalam gelaran Operasi Patuh 2022. Tak main-main, salah satu pelanggaran terancam denda hingga sebesar Rp3 juta.
Tindakan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut akan berlangsung pada 13-26 Juni 2022.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengungkapkan, operasi tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat agar tertib dan disiplin berlalu lintas.
"Iya betul, serentak dilaksanakan seluruh indonesia," tutur Eddy dalam Kompas TV dikutip Selasa (14/6).
Baca Juga: Guna Atasi Aksi Marak Begal dan Geng Motor, Poldasu Perintahkan Jajaran Tingkatkan Patroli Rutin
Sementara Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sriyanto mengungkapkan, dalam gelaran operasi, kepolisian akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.
Berikut beberapa pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh Jaya 2022 beserta jumlah denda tilangnya :