Ini Alasan Kenapa Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit

15 Juni 2022 17:23 WIB
Awas, Ternyata Keseringan Mengenakan Sandal Jepit Bisa Sebabkan Masalah Kesehatan
Awas, Ternyata Keseringan Mengenakan Sandal Jepit Bisa Sebabkan Masalah Kesehatan ( )

Sonora.ID - Pengendara motor yang masih menggunakan sandal jepit saat berkendara mulai saat ini dihimbau untuk tidak melakukan hal itu lagi.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi baru-baru ini.

Demi terciptanya keamanan, Ia menyarankan pemotor untuk menggunakan sepatu.

"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu," jelas Firman dalam keterangannya dikutip dari NTMC Polri, Selasa (14/6) lalu.

Baca Juga: Awas, Ternyata Keseringan Mengenakan Sandal Jepit Bisa Sebabkan Masalah Kesehatan

Dilansir dari Kompas.com, Jenderal bintang dua itu berpendapat sandal jepit yang digunakan ketika berkendara tak dapat melindungi tubuh ketika kecelakaan terjadi.

"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," lanjut Firman.

Ia berharap masyarakat untuk tak mengeluh terkait biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli sepatu dan menggunakannya ketika berkendara.

Menurutnya, harga sepatu tak sebanding dengan perlindungan yang pengendara dapatkan.

Baca Juga: Sebelum Nyesel Seumur Hidup, Ini 5 Benda yang Dilarang Disimpan di Jok Motor, Bisa Bikin Kebakaran

"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu," tuturnya.

Polisi siap memburu pengendara yang melakukan pelanggaran jalanan mulai Senin (13/6/2022) dalam gelaran Operasi Patuh 2022. Tak main-main, salah satu pelanggaran terancam denda hingga sebesar Rp3 juta.

Tindakan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut akan berlangsung pada 13-26 Juni 2022.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengungkapkan, operasi tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat agar tertib dan disiplin berlalu lintas.

"Iya betul, serentak dilaksanakan seluruh indonesia," tutur Eddy dalam Kompas TV dikutip Selasa (14/6).

Baca Juga: Guna Atasi Aksi Marak Begal dan Geng Motor, Poldasu Perintahkan Jajaran Tingkatkan Patroli Rutin

Sementara Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sriyanto mengungkapkan, dalam gelaran operasi, kepolisian akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

Berikut beberapa pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh Jaya 2022 beserta jumlah denda tilangnya :

  1. Knalpot bising (tidak standar) (denda paling banyak Rp250 ribu)
  2. Kendaraan gunakan rotator (denda Rp250 ribu)
  3. Balap liar (denda Rp3 juta)
  4. Melawan arus (denda Rp500 ribu)
  5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp750 ribu)
  6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp250 ribu)
  7. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp250 ribu)
  8. Motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp250 ribu)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm