“Namun demikian, tentu saja sesuai dengan proses dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, bahwa DPRD melakukan pembahasan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Laporan Keuangan Perusahaan Daerah serta Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran,” tuturnya saat membacakan keputusan dari Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Ia juga mengutip UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, di mana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021.
Laporan tersebut terdiri atas sejumlah laporan pendukung lainnya, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Baca Juga: Harmonisasi Perda, DPRD Kalsel Bakal Undang DPRD di 13 Kabupaten/Kota