Banjarmasin, Sonora.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021 akhirnya disetujui oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (15/06) siang.
Persetujuan diberikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, yang didampingi Wakil Ketua, Karmila, dan turut dihadiri Gubernur, Sahbirin Noor.
Pengambilan keputusan ditandai dengan penandatanganan dokumen raperda yang turut disaksikan sejumlah kepala SOPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan anggota legislatif yang hadir.
Baca Juga: DPRD Kota Cirebon Gelar One Day With Citizen
“Alhamdulillah, akhirnya pembahasan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 bisa kita selesaikan dengan baik dan demokratis,” tutur Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
Ia menambahkan, dari hasil pembahasan bersama, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan dapat menyetujui dokumen penting tersebut sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan anggaran.
Setelah ini, pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah serta ketentuan perundang-undangan.
Termasuk menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri RI untuk mendapatkan evaluasi dan fasilitasi agar sesegera mungkin dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga: Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta Disbudpar Tingkatkan Potensi Wisata dan Budaya
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Sahrujani, mengatakan bahwa pihaknya menyatakan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 telah memenuhi ketentuan. Baik dari aspek normative, kepatutan maupun kewajaran.
“Namun demikian, tentu saja sesuai dengan proses dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, bahwa DPRD melakukan pembahasan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Laporan Keuangan Perusahaan Daerah serta Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran,” tuturnya saat membacakan keputusan dari Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Ia juga mengutip UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, di mana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021.
Laporan tersebut terdiri atas sejumlah laporan pendukung lainnya, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Baca Juga: Harmonisasi Perda, DPRD Kalsel Bakal Undang DPRD di 13 Kabupaten/Kota