"Kita mengharapkan untuk wajib pajak bisa memaksimalkan kesempatan ini dengan baik, karena setelah ini akan ada sanksi jika tidak melaporkan harta yang dimiliki,"harapnya.
Narasumber lainnya, Ika Dessi Batubara menyampaikan bahwa ketentuan mengikuti PPS ini, ada beberapa kriteria yang mesti diketahui wajib pajak.
"Program PPS ini dapat diikuti oleh wajib pajak badan dan pribadi yang sudah mengikuti program Tax Amnesty (TA). Serta bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan pajaknya dari tahun 2016 hingga 2020,” jelasnya.
Wajib pajak yang mengikuti program PPS ini akan banyak mendapat manfaat antara lain terhindar dari pengenaan sanksi.
Program yang telah berlangsung dari 1 Januari 2022 ini akan berakhir pada 30 Juni 2022.