DJP Riau Kupas PPS di Radio Smart FM Pekanbaru

17 Juni 2022 16:40 WIB
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau kembali menggelar talkshow “Bincang Pajak (Bijak)” di Radio Smart FM Pekanbaru, Rabu (15/06)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau kembali menggelar talkshow “Bincang Pajak (Bijak)” di Radio Smart FM Pekanbaru, Rabu (15/06) ( Muhammad Rizal)

"Kita mengharapkan untuk wajib pajak bisa memaksimalkan kesempatan ini dengan baik, karena setelah ini akan ada sanksi jika tidak melaporkan harta yang dimiliki,"harapnya.

Narasumber lainnya, Ika Dessi Batubara menyampaikan bahwa ketentuan mengikuti PPS ini, ada beberapa kriteria yang mesti diketahui wajib pajak. 

"Program PPS ini dapat diikuti oleh wajib pajak badan dan pribadi yang sudah mengikuti program Tax Amnesty (TA). Serta bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan pajaknya dari tahun 2016 hingga 2020,” jelasnya.

Wajib pajak yang mengikuti program PPS ini akan banyak mendapat manfaat antara lain terhindar dari pengenaan sanksi. 

Program yang telah berlangsung dari 1 Januari 2022 ini akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Baca Juga: Lapas Kelas I Batu Nusakambangan Siap Tampung Gijzeling (Sandra Pajak) di Wilayah Kanwil DJP Jateng II

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm