Sonora.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau kembali menggelar talkshow “Bincang Pajak (Bijak)” di Radio Smart FM Pekanbaru, Rabu (15/06) menghadirkan narasumber Tim Penyuluh Kanwil DJP Riau Agus Suyanto dan Ika Dessi Batubara.
Tema talkshow Bijak yang dipandu oleh Gea Kananda kali ini terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir 30 Juni 2022 mendatang.
Tim Penyuluh DJP Riau Agus Suyanto menyampaikan bahwa ini kesempatan yang bagus untuk merapikan pembukuan yang selama ini mungkin terabaikan atau terlupa.
“Kami mengharapkan wajib pajak antusias mengikuti PPS ini, karena memang sangat bagus untuk meluruskan administrasi perpajakan. Sangat rugi jika seandainya, harta yang dimiliki tidak dilaporkan saat ini, karena akan dikenai sanksi diluar program ini,”tegasnya.
Baca Juga: Dongkrak Pendapatan, DJP Jabar II Apresiasi Pemkot Cirebon
Kebijakan PPS ini, lanjutnya, ditujukan bagi wajib pajak yang dulu pernah mengikuti program Tax Amnesty (TA) di tahun 2016 hingga 2017 yang hartanya di cut off di tahun 2015.
Namun saat wajib pajak tersebut mengikuti program Tax Amnesty tersebut masih ada harta yang kelupaan dilaporkan maka saatnya bagi wajib pajak untuk melaporkan harta tersebut di Program PPS ini.
“Setelah dia ikut TA ternyata masih ada hartanya yang belum dilaporkan. Karena dari data yang dimiliki oleh DJP banyak wajib pajak yang masih belum melaporkan semua hartanya,” tegasnya.
Selama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini, Bincang Pajak hadir setiap Rabu pukul 15.00 WIB di Radio Smart FM Pekanbaru.
Baca Juga: Kanwil DJP Sumut I Sosialisasikan PPS Kepada Masyarakat
"Kita mengharapkan untuk wajib pajak bisa memaksimalkan kesempatan ini dengan baik, karena setelah ini akan ada sanksi jika tidak melaporkan harta yang dimiliki,"harapnya.
Narasumber lainnya, Ika Dessi Batubara menyampaikan bahwa ketentuan mengikuti PPS ini, ada beberapa kriteria yang mesti diketahui wajib pajak.
"Program PPS ini dapat diikuti oleh wajib pajak badan dan pribadi yang sudah mengikuti program Tax Amnesty (TA). Serta bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan pajaknya dari tahun 2016 hingga 2020,” jelasnya.
Wajib pajak yang mengikuti program PPS ini akan banyak mendapat manfaat antara lain terhindar dari pengenaan sanksi.
Program yang telah berlangsung dari 1 Januari 2022 ini akan berakhir pada 30 Juni 2022.