Baca Juga: Komnas HAM: Dugaan Pelanggaran HAM di Korporasi Meningkat
Ketiga mencegah dan menghindari potensi eskalasi konflik dengan cara mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
"Kami sangat menghargai surat dari Komnas HAM dan juga bersedia menjadi mediator. Kami akan menunggu bagaimana nanti bentuk mediasinya," ungkap Ikhsan yang juga Ketua Tim Percepatan Pembangunan Pasar Batuah.
"Kami harapkan juga dari masyarakat bisa menerima jangan dihalang-halangi. Jadi mediasi bisa berjalan dengan dan menghasilkan keputusan yang baik pula," sambunganya lagi.
Lantas, sampai kapan penertiban ini akan ditunda?
Baca Juga: Komnas HAM Anjurkan Ma'ruf Amin Ambil Alih Masalah Pemulangan WNI Eks ISIS
Terkait hal itu, Ikhsan mengatakan bahwa penundaan akan dilakukan sampai ada mediasi dari Komnas HAM.
"Nanti ada undangan dari Komnas HAM yang menghadirkan kita (Pemko) dan Masyarakat," pungkasnya.
Perwakilan LBH Anshor yang melakukan pendampingan hukum bagi warga Pasar Batuah, Syaban Husin Mubarak, mengaku bersyukur dengan adanya Komnas HAM RI itu.
Ia pun berharap, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina bisa menerapkan apa yang menjadi permintaan dari Komnas HAM RI, itu.
"Surat itu juga sudah disampaikan ke Wali Kota Banjarmasin," tutupnya.