Sebab, peristiwa tersebut selalu menarik perhatian masyarakat karena kisahnya sering menggemparkan publik.
Pembunuhan adalah tindakan sengaja yang bertujuan menghilangkan nyawa orang lain.
Pada dasarnya, pelaku harus melakukan suatu rangkaian tindakan yang membuat orang lain tewas.
Satu hal yang perlu digaris bawahi dari kasus pembunuhan adalah motif.
Hukuman tindak pidana pembunuhan menurut KUHP
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menetapkan jenis-jenis pidana atau hukuman yang dimaksud dalam pasal 10 KUHP yang terbagi dalam dua bagian, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan.
Hukuman pokok terdiri atas empat macam, yaitu:
Baca Juga: 4 Zodiak yang Suka Memfitnah Orang Lain, Lebih Kejam dari Pembunuhan!
Hukuman tambahan terdiri dari tiga jenis, yaitu
Beberapa kasus pembunuhan yang terjadi di Indonesia mungkin ada yang tak asing di telinga kita.