Wajib Tahu! Inilah Tinjauan Hukum dari Tindak Pidana Pembunuhan

18 Juni 2022 17:23 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. ( Kompas.com)

Sebab, peristiwa tersebut selalu menarik perhatian masyarakat karena kisahnya sering menggemparkan publik.

Pembunuhan adalah tindakan sengaja yang bertujuan menghilangkan nyawa orang lain.

Pada dasarnya, pelaku harus melakukan suatu rangkaian tindakan yang membuat orang lain tewas.

Satu hal yang perlu digaris bawahi dari kasus pembunuhan adalah motif. 

Hukuman tindak pidana pembunuhan menurut KUHP

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menetapkan jenis-jenis pidana atau hukuman yang dimaksud dalam pasal 10 KUHP yang terbagi dalam dua bagian, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan.

Hukuman pokok terdiri atas empat macam, yaitu:

Baca Juga: 4 Zodiak yang Suka Memfitnah Orang Lain, Lebih Kejam dari Pembunuhan!

  1. Hukuman mati,
  2. Hukuman penjara,
  3. Hukuman Kurungan, dan
  4. Denda.

Hukuman tambahan terdiri dari tiga jenis, yaitu

  1. Pencabutan hak-hak tertentu,
  2. Perampasan barang tertentu, dan
  3. Pengumuman putusan hakim.

Beberapa kasus pembunuhan yang terjadi di Indonesia mungkin ada yang tak asing di telinga kita.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm