Wajib Tahu! Inilah Tinjauan Hukum dari Tindak Pidana Pembunuhan

18 Juni 2022 17:23 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. ( Kompas.com)

Sebut saja kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ryan Jombang.

Kasus pembunuhan berantai yang dilakukannya sempat menghebohkan publik.

Kasus yang terjadi pada kurun waktu tahun 2006 hingga 2008 tersebut menghilangnkan sepuluh nyawa korban yang dikubur di belakang rumah orangtuanya di Jombang, Jawa Timur.

Akibat perbuatannya, Ryan divonis hukuman mati.

Baca Juga: TERBARU! Hasil Autopsi Tangmo Nida Diumumkan, Benarkah Pembunuhan?

Sebuah penelitian menemukan bahwa faktor orang melakukan tindakan tersebut karena pola pikir dari pelaku yang tak terkontrol.

Biasanya, motifnya disebabkan oleh emosi yang tak terbendung hingga sakit hati berlebihan dan sebagainya.

Dari hal tersebut, timbul ketidakseimbangan antara ego dan superego yang mengakibatkan pelaku tak mampu berpikir jernih sehingga melakukan pembunuhan. 

Pembunuhan merupakan suatu tindakan yang bisa merugikan orang lain.

Hal ini tentu bertentangan dengan norma dan undang-undang.

Jika bertanya-tanya alasan mengapa seseorang tega melakukannya, kita harus mengetahui motif kejahatannya.

Dengarkan kisah lengkap seputar kisah pembunuhan berantai yang terjadi di Kanit House dalam siniar Tinggal Nama bertajuk “Tiga Korbannya Kelahiran Indonesia [Pt.1]” yang bisa diakses melalui tautan berikut https://dik.si/tn_kanit2

Baca Juga: TERBARU! Hasil Autopsi Tangmo Nida Diumumkan, Benarkah Pembunuhan?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm