Sementara itu, Kepala BP2MI Banjarbaru, Amir Hakim Abdi Sihotang menerangkan bahwa pihaknya belum mengetahui penyebab pasti kelumpuhan yang dialami Masintan. Namun yang pasti, Amir memastikan Masintan berangkat kerja ke luar negeri tanpa melewati tahapan yang resmi.
“Dia berangkatnya non prosedural,” sebut Amir.
Meski tidak memiliki izin resmi, pihaknya menurut Amir akan memfasilitasi pemulangan pekerja migran yang mengalami sakit hingga sampai ke rumah bersangkutan.
“Pemulangannya difasilitasi sampai rumah, karena dia kan sakit. Kalau sehat saja ya kami persilahkan pulang sendiri,” tambahnya.
Baca Juga: Antisipasi Perdagangan Orang, SBMI Kalbar Edukasi Kepala Desa
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Amir selalu mengingatkan warga Kalsel yang ingin bekerja ke luar negeri, agar berangkat melalui jalur resmi.
“Kalau ada apa-apa kan kami bisa langsung menangani,” sebut Amir lagi.
Bagi yang sudah terlanjur bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi, ia tetap mengimbau agar segera melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat.
“Segera lapor ke KBRI, urus izin bekerja di sana dengan membuat perjanjian kerja baru dengan catatan tidak ada moratorium penempatan tenaga kerja asing di negara setempat,” pungkasnya.