"Kita juga sudah minta jaminan harga jualnya tidak lebih dari Rp14.000 per liter melalui pakta integritas," tegasnya.
Lantas, bagaimana jika ada pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas harga Rp14.000 per liter?
Terkait hal itu, Rakhman tak memungkiri bahwa kemungkinan masih ada ditemui di pasaran.
"Itu biasanya pedagang yang tidak hanya jual minyak goreng. Tapi juga jual bahan pokok lain atau warung pancarekenan," ungkapnya.
Terakhir, Ia memandang, bahwa kebijakan ini sebenarnya cukup sulit untuk diterapkan. Pasalnya, pembeli minyak goreng curah ini rata-rata adalah kalangan masyarakat kelas bawah, yang tidak tahu adanya aplikasi PeduliLindungi.
"Kalau dipaksa, kita saja yang biasa untuk bepergian naik pesawat kesulitan. Apalagi masyarakat. Untung saja Pak Luhut menyebut bisa pakai NIK," tutupnya.
Sekedar diketahui, perubahan sistem penjualan minyak goreng curah ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri pada hrga yang terjangkau. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat tidak perlu panik dan khawatir pasokan domestik akan langka atau harga bakal melonjak tinggi.
Baca Juga: Gali Potensi dan Bangun Sportifitas Kanwil Kalsel Gelar Turnamen Futsal