Banjarmasin, Sonora.ID - Terhitung mulai hari ini, Senin (27/6), Pemerintah mulai mensosialisasikan pembelian minyak goreng (Migor) curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, bahwa sosialisasi akan dilakukan selama dua pekan kedepan, sebelum nantinya benar-benar diterapkan.
Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sayangnya, sosialisasi terkait kebijakan tersebut rupanya belum dilakukan di Kota Banjarmasin. Alasannya, karena belum ada surat resmi atau Petunjuk Teknis (Juknis).
"Belum ada juknisnya untuk dasar kami melakukan itu. Kami masih menunggu," ucap Rakhman Nurrahim, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perdagin) Banjarmasin, kepada Smart FM, Senin (27/6).
"Kami kalau yang ada hubungan dengan masyarakat harus ada dasar. Minimal Surat dari Pemprov Kalsel agar kebijakan ada dasar hukumnya," sambungnya lagi.
Rakhman pun lantas membeberkan, kondisi stok dan harga minyak goreng curah saat ini di pasaran.
Menurutnya, stok minyak goreng curah dan harga jualnya relatif stabil. Yakni di kisaran Rp14.000 per liter.
"Kita sudah memeriksa di lapangan. Produsen menjual seharga Rp11.000. Lalu dar pedagang menjual ke pengecer seharga Rp11.500 per liter. Pengecer menjualnya seharga Rp14.000 per liter. Itu sudah untung banyak," jelasnya.
Baca Juga: Ada ALMA di Pelabuhan Ikan Banjar Raya, Nelayan Lebih Tenang Istirahat
"Kita juga sudah minta jaminan harga jualnya tidak lebih dari Rp14.000 per liter melalui pakta integritas," tegasnya.
Lantas, bagaimana jika ada pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas harga Rp14.000 per liter?
Terkait hal itu, Rakhman tak memungkiri bahwa kemungkinan masih ada ditemui di pasaran.
"Itu biasanya pedagang yang tidak hanya jual minyak goreng. Tapi juga jual bahan pokok lain atau warung pancarekenan," ungkapnya.
Terakhir, Ia memandang, bahwa kebijakan ini sebenarnya cukup sulit untuk diterapkan. Pasalnya, pembeli minyak goreng curah ini rata-rata adalah kalangan masyarakat kelas bawah, yang tidak tahu adanya aplikasi PeduliLindungi.
"Kalau dipaksa, kita saja yang biasa untuk bepergian naik pesawat kesulitan. Apalagi masyarakat. Untung saja Pak Luhut menyebut bisa pakai NIK," tutupnya.
Sekedar diketahui, perubahan sistem penjualan minyak goreng curah ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri pada hrga yang terjangkau. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat tidak perlu panik dan khawatir pasokan domestik akan langka atau harga bakal melonjak tinggi.
Baca Juga: Gali Potensi dan Bangun Sportifitas Kanwil Kalsel Gelar Turnamen Futsal