Sonora.ID - Setelah resmi melakukan pencabutan izi usaha di 12 gerai Holywings, pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa usaha bar dan café tersebut masih dapat beropeerasi kembali.
Riza mengatakan bahwa Holywings masih bisa dibuka kembali dengan mengajukan izin usaha baru dan melengkapi sejumlah persyaratan.
Pencabutan izin usaha 12 gerai Holywings dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta lantaran ditemukannya pelanggaran operasi usaha.
Selain itu Riza menegaskan bahwa yang dilakukan oleh Pemprov DKI adalah mencabu izin usaha bukan hak usaha.
"Jadi, tidak berarti hak usaha dihilangkan, yang dicabut itu kan izin usahanya terkait tempat tersebut yang dianggap melanggar. Tapi, orangnya tetap punya hak," ucapnya dilansir Kompas.com via Tribunnews, Rabu (29/6/2022).
Menurut Riza pencabutan izin usaha ini bisa dijadikan sebagai pelajaran untuk tempat usaha lainnya.
Agar tidak melakukan kegiatan apatus pada peraturan dan aturan tertentu yang telah dibuat.
"Ke depan kami minta siapapun kafe, restoran, tempat usaha lainnya, dan seluruh warga Jakarta mari kita lebih hati-hati lagi."
Ahmad Riza Patria juga mengingatkan bahwa para pelaku usaha harus dengan bijak dalam melakukan promosi yang tidak hanya akan viral namun juga inovatif.
"Lebih bijak lagi melakukan upaya-upaya promosi usaha apapun harus kreatif, harus inovatif, betul, tapi jangan melanggar," kata Ariza.
Sebagai tindak lanjut pencabutan izin, kini 12 outlet Holywings di Jakarta sudah disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Satpol PP pun meminta manajemen Holywings untuk melakukan perbaikan selama penutupan usaha.
"Kami berharap para pelaku usaha khususnya Holywings yang hari ini ditutup mempunyai itikad baik, punya niat yang sama untuk memperbaiki," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin.
Baca Juga: Sambangi Ketua MUI, Investor Holywings Hotman Paris Minta Maaf Telah Promosikan Miras