Per 1 Juli Besok Tarif Listrik Mulai Naik, Pelanggan Rumah Tangga Bisa Ajukan Turun Daya?

30 Juni 2022 11:50 WIB
Ilustrasi menurunkan daya listrik
Ilustrasi menurunkan daya listrik ( kompas.com)

TDL awal yakni Rp. 1.444,7 per kWh menjadi Rp. 1.699,53 per kWh. Jika dikalkulasikan ke dalam rupiah makan kenaikan rata-rata sebesar Rp. 346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 (daya 6.600 VA hingga 200 kVA).

TDL awal yakni Rp. 1.444,7 per kWh menjadi Rp. 1.699,53 per kWh. Jika dikalkulasikan ke dalam rupiah makan kenaikan rata-rata sebesar Rp. 978.000 per bulan.

4. Pelanggan pemerintah golongan P2 (daya diatas 200 kVA)

TDL awal yakni Rp. 1.114,74 per kWh menjadi Rp. 1.552,88 per kWh. Jika dikalkulasikan ke dalam rupiah makan kenaikan rata-rata sebesar Rp. 38.500.000 per bulan.

5. Pelanggan pemerintah golongan P3 TDL awal yakni Rp. 1.444,7 per kWh menjadi Rp. 1.699,53 per kWh. Jika dikalkulasikan ke dalam rupiah makan kenaikan rata-rata sebesar Rp. 271.000 per bulan.

PLN mencacat terdapat 2.5 persen atau 2,09 juta pelanggan rumah tangga dan  0,5 persen atau 373 ribu pelanggan dari golongan pemerintah yang terkena kenaikan tarif listrik.

Bagaimana cara mengajukan penurunan daya listrik?

Adapun bagi pelanggan rumah tangga yang merasa keberatan, maka pelanggan bisa mengajukan penurunan daya listrik ke PLN.

Baca Juga: Ibu Iriana Joko Widodo Serahkan Bantuan kepada Rumah Sakit di Kyiv

Tetapi pelanggan harus memastikan dulu kebutuhan kosumsi daya listrik hariannya agar terhindar dari kendala teknis, seperti terputusnya arus listrik karena sekring turun akibat konsumsi daya lebih besar dibanding daya listrik yang tersedia.

Pengajuan penurunan daya listrik ini tidak dapat dilakukan melalui PLN Mobil sehingga, pelanggan harus membuat permohonan ke kantor PLN terdekat.

Sebelum mengajukan permohonan pelanggan harus melunasi seluruh tagihan listrik atau kewajiban lainnya dahulu.

Berikut syarat yang harus disiapkan jika pelanggan mengajukan permohonan penurunan daya:

  • Nomor ID pelanggan/nomor rekening listrik
  • Alamat lengkap
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Nomor identitas KTP
  • Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan atas nama orang lain

Jangan lupa juga untuk membawa KTP karena pihak PLN akan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk penurunan daya listrik ini juga akan dikenakan biaya sesuai dengan kebutuhan material dan jasa pada daya yang dikehendaki oleh pelanggan.

Baca Juga: Banyak yang Butuh Ganja Medis, MUI: Akan Ada Solusi Keagamaan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm