Sonora.ID - Mulai 1 Juli pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) yang tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022.
Kenaikan TDL ini diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA dan golongan pemerintah.
Menurut Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasojo, penyesuaian tarif dasar listrik ini dilakukan demi terwujudnya tarif listrik yang berkeadilan bagi masyarakat.
TDL pelanggan rumah tangga di atas 3.500 VA yang awalnya memiliki tarif Rp. 1.444,7 per kilowatthour (kWh) disesuaikan menjadi Rp. 1.699,53.
Siapa saja yang terkena dampak kenaikan TDL per 1 Juli 2022?
Melansir dari Kompas.com (29/06/2022), terdapat 5 (lima) golongan yang menjadi objek kenaikan tarif dasar listrik per 1 Juli 2022, yaitu:
1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 (daya 3.500 VA hingga 5.500 VA).
TDL awal yakni Rp. 1.444,7 per kWh menjadi Rp. 1.699,53 per kWh. Jika dikalkulasikan ke dalam rupiah makan kenaikan rata-rata sebesar Rp. 111.000 per bulan.
2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 (daya 6.600 VA hingga 200 kVA).
Baca Juga: Bertolak ke NTB, Wapres akan Buka Rakornas XV KMHDI, Bagikan Bansos, dan Tinjau Ternak Sapi
TDL awal yakni Rp. 1.444,7 per kWh menjadi Rp. 1.699,53 per kWh. Jika dikalkulasikan ke dalam rupiah makan kenaikan rata-rata sebesar Rp. 346.000 per bulan.
3. Pelanggan pemerintah golongan P1 (daya 6.600 VA hingga 200 kVA).
TDL awal yakni Rp. 1.444,7 per kWh menjadi Rp. 1.699,53 per kWh. Jika dikalkulasikan ke dalam rupiah makan kenaikan rata-rata sebesar Rp. 978.000 per bulan.
4. Pelanggan pemerintah golongan P2 (daya diatas 200 kVA)
TDL awal yakni Rp. 1.114,74 per kWh menjadi Rp. 1.552,88 per kWh. Jika dikalkulasikan ke dalam rupiah makan kenaikan rata-rata sebesar Rp. 38.500.000 per bulan.
5. Pelanggan pemerintah golongan P3 TDL awal yakni Rp. 1.444,7 per kWh menjadi Rp. 1.699,53 per kWh. Jika dikalkulasikan ke dalam rupiah makan kenaikan rata-rata sebesar Rp. 271.000 per bulan.
PLN mencacat terdapat 2.5 persen atau 2,09 juta pelanggan rumah tangga dan 0,5 persen atau 373 ribu pelanggan dari golongan pemerintah yang terkena kenaikan tarif listrik.
Bagaimana cara mengajukan penurunan daya listrik?
Adapun bagi pelanggan rumah tangga yang merasa keberatan, maka pelanggan bisa mengajukan penurunan daya listrik ke PLN.
Baca Juga: Ibu Iriana Joko Widodo Serahkan Bantuan kepada Rumah Sakit di Kyiv
Tetapi pelanggan harus memastikan dulu kebutuhan kosumsi daya listrik hariannya agar terhindar dari kendala teknis, seperti terputusnya arus listrik karena sekring turun akibat konsumsi daya lebih besar dibanding daya listrik yang tersedia.
Pengajuan penurunan daya listrik ini tidak dapat dilakukan melalui PLN Mobil sehingga, pelanggan harus membuat permohonan ke kantor PLN terdekat.
Sebelum mengajukan permohonan pelanggan harus melunasi seluruh tagihan listrik atau kewajiban lainnya dahulu.
Berikut syarat yang harus disiapkan jika pelanggan mengajukan permohonan penurunan daya:
Jangan lupa juga untuk membawa KTP karena pihak PLN akan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk penurunan daya listrik ini juga akan dikenakan biaya sesuai dengan kebutuhan material dan jasa pada daya yang dikehendaki oleh pelanggan.
Baca Juga: Banyak yang Butuh Ganja Medis, MUI: Akan Ada Solusi Keagamaan