Terutama terkait dengan beberapa pasal yang dianggap kontroversial, seperti pasal tentang penghinaan maupun hal-hal krusial lainnya.
“Jadi kami sudah menerima dokumen tersebut dan akan disampaikan kepada semua anggota Komisi III DPR RI. Termasuk juga kepada pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM,” tutur Wakil Rakyat yang berasal dari Dapil Kalimantan Selatan itu.
Khairul menambahkan jika proses pembahasan akan dimulai bulan depan, mengingat dokumennya pun baru diserahkan kepada pihaknya sehingga perlu waktu bagi Komisi III untuk mempelajari RKUHP yang berisi lebih dari 600 pasal itu.
Sebelumnya, dalam aksi unjuk rasa yang digelar pada Rabu lalu, massa mendesak aspirasi mereka disampaikan kepada DPR RI dan dibuktikan dengan video dokumentasi saat penyerahan.
Jika tuntutan itu tidak disampaikan secara langsung kepada Komisi III DPR RI dalam kurun waktu 2 x 24 jam, maka massa mengancam akan menggelar aksi dengan peserta yang jauh lebih besar.