Banjarmasin, Sonora.ID – Gerak cepat dilakukan DPRD Kalimantan Selatan dalam menyampaikan tuntutan para pengunjuk rasa yang menolak pembahasan kembali RKUHP oleh DPR RI.
Tak sampai 24 jam sejak aksi unjuk rasa digelar pada Rabu (06/07/2022) sore lalu, aspirasi berisi tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI itu sudah disampaikan kepada Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum dan HAM.
Dokumen berisi aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam BEM se-Kalimantan Selatan itu diserahkan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi, Rachmah Norlias, yang didampingi Wakil Ketua Komisi I, Siti Noortita Ayu Febria Roosani, Kamis (07/07) siang, kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, di Jakarta.
“Beliau menyambut baik aspirasi yang kita sampaikan dan akan melanjutkannya dalam pembahasan bersama anggota Komisi III DPR RI yang lain,” tutur Siti Noortita Ayu Febria Roosani, ketika dihubungi lewat pesan singkat.
Baca Juga: Sisir Sejumlah Kawasan, BPKAD Banjarmasin Gali Objek Pajak & Retribusi Baru
Politikus Partai Gerindra yang akrab disapa Tatum itu menambahkan, berdasarkan informasi yang didapatnya, Komisi III DPR RI baru mendapatkan draf RKUHP pada siang kemarin, yang diserahkan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.
Ia berharap aspirasi dari masyarakat yang salah satunya diwakili oleh mahasiswa di Kalimantan Selatan dapat ditindaklanjuti oleh DPR RI dengan memerhatikan sejumlah tuntutan.
Sementara itu, Pangeran Khairul Saleh yang menerima langsung perwakilan dari DPRD Kalimantan Selatan itu mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempublikasikan draf terbaru RKUHP yang juga baru diterima pihaknya.
Hal itu menurutnya sesuai dengan salah satu isi tuntutan dari banyak pihak yang menginginkan proses pembahasan RKUHP dilaksanakan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Baca Juga: Disetop Cetak KTP, ADM di Banjarmasin Dipersiapkan Untuk KIA dan KK
Terutama terkait dengan beberapa pasal yang dianggap kontroversial, seperti pasal tentang penghinaan maupun hal-hal krusial lainnya.
“Jadi kami sudah menerima dokumen tersebut dan akan disampaikan kepada semua anggota Komisi III DPR RI. Termasuk juga kepada pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM,” tutur Wakil Rakyat yang berasal dari Dapil Kalimantan Selatan itu.
Khairul menambahkan jika proses pembahasan akan dimulai bulan depan, mengingat dokumennya pun baru diserahkan kepada pihaknya sehingga perlu waktu bagi Komisi III untuk mempelajari RKUHP yang berisi lebih dari 600 pasal itu.
Sebelumnya, dalam aksi unjuk rasa yang digelar pada Rabu lalu, massa mendesak aspirasi mereka disampaikan kepada DPR RI dan dibuktikan dengan video dokumentasi saat penyerahan.
Jika tuntutan itu tidak disampaikan secara langsung kepada Komisi III DPR RI dalam kurun waktu 2 x 24 jam, maka massa mengancam akan menggelar aksi dengan peserta yang jauh lebih besar.