a. Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR
Baca Juga: Pemerintah Imbau Masyarakat Waspada Potensi Kenaikan Subvarian Covid-19
b. Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan dapat melakukan booster on-site saat keberangkatan
c. Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam.
d. Belum/Tidak Bisa Vaksinasi karena Kondisi Kesehatan Khusus, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun:
a. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
b. Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi
- Pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun :
a. Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR
b. Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
SE No. 22/2022 terkait peraturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN)
- PPLN masuk Indonesia sebagaimana yang diatur sebelumnya yaitu diwajibkan telah divaksinasi dosis kedua. Upaya skrining gejala bagi seluruh PPLN dilakukan di seluruh titik masuk.
- PPLN bepergian keluar Indonesia yaitu khusus WNI dengan usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis ketiga. Hal ini semata-mata demi keamanan masing-masing individu dan menjamin yang bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali.