Pemerintah Lakukan Penyesuaian Aturan Pelaku Perjalanan Domestik dan Luar Negeri

15 Juli 2022 16:57 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito. ( )

Sonora.ID - Pemerintah menyikapi dengan segera kenaikan kasus covid-19 yang terjadi beberapa waktu terakhir, dengan penyesuaian regulasi untuk memperkuat himbauan protokol kesehatan dan vaksinasi, serta penyesuaian dari segi pengaturan perjalanan yang sejauh ini terbukti efektif mengendalikan kondisi kasus.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, dengan adanya penyesuaian ini masyarakat diminta segera mendatangi sentra vaksinasi terdekat untuk mendapatkan booster.

Manfaatkan teknologi internet seperti google maps untuk mencari informasi sentra vaksinasi terdekat. Atau bisa mendatangi fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti rumah sakit dan puskesmas, ataupun rumah sakit swasta dan fasilitas publik.

"Kembali saya ingatkan agar tetap aman, disiplin menggunakan masker, percepat vaksinasi khususnya booster, selalu waspada tanpa rasa panik. Semoga pengalaman selama lebih dari 2,5 tahun ini dapat membiasakan diri kita menghadapi berbagai kondisi di masa pandemi COVID-19," Wiku dalam Keterangan Pers, Rabu (13/7/2022).

Disamping itu, Satgas Penanganan COVID-19 menyesuaikan kebijakan terhadap pelaku perjalanan baik domestik, maupun internasional sebagai bentuk pencegahan penularan COVID-19. Melalui 2 Surat Edaran (SE) No. 21 dan 22 Tahun 2022.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Skrining Kesehatan di Masa Kepulangan Jemaah Haji

Perlu ditekankan kedua peraturan ini akan diberlakukan per 17 Juli mendatang. Adanya rentang waktu dari diterbitkan hingga diberlakukan, agar proses transisi dan persiapan khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan dapat berjalan dengan baik.

"Pengaturan ini akan diberlakukan dibarengi dengan ketetapan kewajiban telah vaksin booster untuk dapat mengakses fasilitas publik," jelas Wiku.

SE No. 21/2022 terkait peraturan pelaku perjalan dalam negeri (PPDN)

- Pelaku perjalan dengan seluruh moda transportasi yang:

a. Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR

Baca Juga: Pemerintah Imbau Masyarakat Waspada Potensi Kenaikan Subvarian Covid-19

b. Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan dapat melakukan booster on-site saat keberangkatan

c. Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam.

d. Belum/Tidak Bisa Vaksinasi karena Kondisi Kesehatan Khusus, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

- Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun:

a. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

Baca Juga: Waspada Kasus Covid-19 Naik Lagi, dr Zaidul Akbar Ungkap Cara Jaga Daya Tahan Tubuh Selama Pandemi, Cukup Konsumsi 4 Bahan Ini

b. Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi

- Pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun :

a. Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR

b. Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

SE No. 22/2022 terkait peraturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN)

Baca Juga: Mulai 17 Juli 2022, KAI Hadirkan Layanan Vaksinasi Covid-19 Gratis di Stasiun-Stasiun untuk Pelanggan

- PPLN masuk Indonesia sebagaimana yang diatur sebelumnya yaitu diwajibkan telah divaksinasi dosis kedua. Upaya skrining gejala bagi seluruh PPLN dilakukan di seluruh titik masuk.

- PPLN bepergian keluar Indonesia yaitu khusus WNI dengan usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis ketiga. Hal ini semata-mata demi keamanan masing-masing individu dan menjamin yang bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm