Makassar, Sonora.ID - Pemerintah melalui dinas pendidikan menerbitkan surat edaran nomor 4479/S.P/Dikdas/VII/2022.
Isinya berupa mewajibkan sekolah jenjang PAUD/TK, SD dan SMP di Makassar untuk mendukung penuh program pemerintah. Ini berupa pembiasaan memungut sampah, seperti yang tertuang dalam inovasi Lihat Sampah Ambil (LISA).
Kepala Dinas Pendidikan, Muhyiddin Mustakim mengatakan, aturan tersebut dalam rangka mewujudkan Makassar Tidak Rantasa (MTR). Terutama, kepada siswa baru pada pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Ketentuan lainnya, menggalakkan kegiatan LISA sebagai kegiatan rutin setiap hari Jumat seperti kerja bakti sebelum memulai proses belajar mengajar.
"Seluruh peserta didik baru untuk selalu menjaga kebersihan dan melakukan kegiatan bersih-bersih di lingkungan sekitar sekolah," ujarnya, Senin (18/4/2022).
Dia sebelumnya memaparkan, sejumlah materi yang diberikan selama tiga hari pelaksanaan MPLS.
Baca Juga: Bantu Tingkatkan Perekonomian, PLN Kalbar Ubah Sampah Plastik Jadi Cuan
Diketahui, sebelumnya dikenal Masa Orientasi Sekolah (MOS). Salah satunya, wawasan tentang wiyata mandala.
"Terkait sekolah adiyata juga yah, itu kan bagian dari materi pengenalan sekolah," katanya.
Selain itu diajari untuk menjaga kebersihan, termasuk edukasi bagaimana cara memilah sampah. Materi itu dianggap sejalan dengan program pemerintah yaitu Lisa, singkatan dari lihat sampah ambil.
"Senin kita terapkan di luar area pengenalan materi lingkungan bagaimana bersih, edukasi nya disini bagaimana pilah sampah basah dan kering," jelasnya.
Disdik juga melibatkan pemateri dari dinas kesehatan untuk sosialisasi bulan imunisasi. Harapannya, meningkatkan kepercayaan dan kesadaran untuk melakukan imunisasi anak sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Materi lainnya mengenai bahaya narkoba dengan melibatkan petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Hari pertama ada kesehatan bulan imunisasi anak. BNN juga turun tentang narkoba dan bebas navza," sambungnya.
Muhyiddin memastikan, akan mengawasi jalannya MPLS dan menekankan perpeloncoan bagi siswa baru itu tidak dibenarkan.
"Tidak boleh perpeloncoan, Itu di sekolah masing-masing, kita hindari eforia terjadi. Tetap protokol covid 19 harus dijalankan kalau rombel sudah 100 persen," tutupnya.
Baca Juga: Pontianak Perbanyak Bank Sampah untuk Kurangi Volume Sampah di TPA