Dikenal Masyarakatnya yang Gila Kerja, Ternyata Segini Gaji Kerja di Jepang

18 Juli 2022 16:55 WIB
Ilustrasi pekerja di Jepang
Ilustrasi pekerja di Jepang ( Kompas.com)

Prefektur Shizuoka, upah yang diberikan yakni 913 yen atau Rp 98.824 per jam

Prefektur Aichi, upah yang diberikan yakni 955 yen atau Rp 103.370 per jam

Prefektur Mie, upah yang diberikan yakni 902 yen atau Rp 97.634 per jam

Baca Juga: Sering Dikritik Rakyat Sendiri, 5 Negara Ini Justru Cinta Mati Sama Presiden Jokowi!

Kansai

Prefektur Shiga, upah yang diberikan yakni 896 yen atau Rp 106.726 per jam

Kyoto, upah yang diberikan yakni 937 yen atau Rp 101.422 per jam

Prefektur Osaka, upah yang diberikan yakni 992 yen atau Rp 107.375 per jam

Prefektur Hyogo, upah yang diberikan yakni 928 yen atau Rp 100.448 per jam

Prefektur Nara, upah yang diberikan yakni 866 yen atau Rp 93.737 per jam

Prefektur Wakayama, upah yang diberikan yakni 859 yen atau Rp 92.979 per jam

Chugoku-Shikoku

Prefektur Tottori, upah yang diberikan yakni 821 yen atau Rp 88.866 per jam

Prefektur Shimane, upah yang diberikan yakni 824 yen atau Rp 89.191 per jam

Prefektur Okayama, upah yang diberikan yakni 862 yen atau Rp 93.304 per jam

Hiroshima, upah yang diberikan yakni 899 yen atau Rp 97.309 per jam

Prefektur Yamaguchi, upah yang diberikan yakni 857 yen atau Rp 92.763 per jam

Prefektur Tokushima, upah yang diberikan yakni 824 yen atau Rp 89.191 per jam

Prefektur Kagawa, upah yang diberikan yakni 848 yen atau Rp 91.788 per jam

Prefektur Ehime, upah yang diberikan yakni 821 yen atau Rp 88.866 per jam

Prefektur Kochi, upah yang diberikan yakni 820 yen atau Rp 88.758 per jam
Kyushu

Prefektur Fukuoka, upah yang diberikan yakni 870 yen atau Rp 94.170 per jam

Prefektur Saga, upah yang diberikan yakni 821 yen atau Rp 88.866 per jam

Prefektur Nagasaki, upah yang diberikan yakni 821 yen atau Rp 88.866 per jam

Prefektur Kumamoto, upah yang diberikan yakni 821 yen atau Rp 88.866 per jam

Prefektur Oita, upah yang diberikan yakni 822 yen atau Rp 88.974 per jam

Prefektur Miyazaki, upah yang diberikan yakni 821 yen atau Rp 88.866 per jam

Prefektur Kagoshima, upah yang diberikan yakni 821 yen atau Rp 88.866 per jam

Baca Juga: Gawat Populasi Warga di 5 Negara Ini Terancam Punah! Tiap Tahun Makin Berkurang

Okinawa

Prefektur Okinawa, upah yang diberikan yakni 820 yen atau Rp 88.758 per jam.

Lembur

Sementara itu, Anda juga perlu mengingat peraturan penghitungan gaji lembur per jam. Berikut rinciannya:

1. Lembur biasa: jumlah gaji per jam naik 25 persen dari gaji dasar

2. Lembur pada hari libur: jumlah gaji per jam naik 35 persen dari gaji dasar

3. Lembur tengah malam: jumlah gaji per jam naik 25 persen dari gaji dasar.

Namun karena jam ini pun dihitung sebagai tambahan jam lembur biasa, makan jumlah gaji per jamnya merupakan hasil penambahan lembur biasa dan tengah malam, sehingga gaji per jam yang diterima akan naik 50 persen dari gaji biasa.

Sebagai informasi, lembur tengah malam terhitung dari pukul 22.00 sampai 05.00 hari berikutnya.

Perlu diingat kalau kamu masuk ke suatu perusahaan melalui agen perekrutan, hal yang berhubungan dengan kondisi kerja (seperti jam kerja, hari libur dan lain sebagainya) akan ditentukan terlebih dahulu antara agen perekrutan dan perusahaan tempat kamu diterima, sehingga kamu harus mematuhi peraturan sesuai dengan panduan yang diberikan agen kamu.

Baca Juga: Gawat Populasi Warga di 5 Negara Ini Terancam Punah! Tiap Tahun Makin Berkurang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm