Sonora.ID - Siapa sih yang tidak berkeinginan kerja di luar negeri ? Pasti kebanyakan dari kita memiliki mimpi bekerja di luar negeri.
Selain mendapatkan pengalaman dan suasana baru, alasan setiap orang ingin bekerja di luar negeri karena besarnya nominal gaji yang didapat.
Salah satu negara yang menjadi tujuan warga Indonesia untuk bekerja adalah Jepang. Karena usut punya usut gaji atau pendapatan kerja di Jepang ternyata jauh lebih tinggi dibanding gaji di Indonesia.
Lantas, berapa sih gaji bekerja di Jepang? Dilansir dari Kompas.com, berikut informasinya :
Gaji kerja di Jepang
Jumlah jam kerja di Jepang yang ditentukan oleh hukum adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu
Sementara jam istirahat untuk jam kerja lebih dari 6 jam, adalah 45 menit. Sementara, jam istirahat untuk mereka yang bekerja lebih dari 8 jam adalah 60 menit.
Menurut Job-medley, upah rata-rata pekerja di jepang adalah 930 Yen per jam atau lebih dari Rp 100.000 per jam.
Baca Juga: 8 Tempat Wisata Bandung Seperti di Luar Negeri yang Instagramable, Berasa di Jepang hingga Eropa!
Upah regional tertinggi di Jepang adalah Tokyo dengan 1.041 Yen per jam atau sekitar Rp 113.000 per jam. Sedangkan UMR terendah adalah Okinawa dengan 820 Yen per jam atau sekitar Rp 89.000 per jam.
Apabila pekerja bekerja 8 jam per hari selama 6 hari dengan upah rata-rata 930 Yen per jam, maka dia bisa mendapat upah 178.560 Yen per bulan atau sekitar lebih dari Rp 19.000.000 per bulan.
UMR di Jepang 2022
Upah minimum regional (UMR) di Jepang dirinci dengan nominal per jam.
Berikut daftar UMR di Jepang 2022 yang dirilis dari situs resmi Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang :
Hokkaido
Prefektur Hokkaido, upah yang diberikan yakni 889 yen atau Rp 99.626 per jam
Tohoku
Prefektur Aomori, upah yang diberikan yakni 822 yen atau Rp 88.974 per jam
Prefektur Iwate, upah yang diberikan yakni 821 yen atau Rp 88.866 per jam
Prefektur Miyagi, upah yang diberikan yakni 853 yen atau Rp 92.330 per jam
Akita, upah yang diberikan yakni 822 yen atau Rp 88.974 per jam
Prefektur Yamagata, upah yang diberikan yakni 822 yen atau Rp 88.974 per jam
Prefektur Fukushima, upah yang diberikan yakni 828 yen atau Rp 89.624 per jam
Kanto
Prefektur Ibaraki, upah yang diberikan yakni 879 yen atau Rp 95.144 per jam
Prefektur Tochigi, upah yang diberikan yakni 882 yen atau Rp 95.469 per jam
Prefektur Gunma, upah yang diberikan yakni 865 yen atau Rp 93.629 per jam
Saitama, upah yang diberikan yakni 956 yen atau Rp 103.479 per jam
Prefektur Chiba, upah yang diberikan yakni 953 yen atau Rp 103.154 per jam
Tokyo, upah yang diberikan yakni 1.041 yen atau Rp 112.679 per jam
Prefektur Kanagawa, upah yang diberikan yakni 1,040 yen atau Rp 112.571 per jam
Hokuriku
Prefektur Toyama, upah yang diberikan yakni 877 yen atau Rp 94.928 per jam
Prefektur Ishikawa, upah yang diberikan yakni 861 yen atau Rp 93.196 per jam
Prefektur Fukui, upah yang diberikan yakni 858 yen atau Rp 92.871 per jam
Koshinetsu
Prefektur Niigata, upah yang diberikan yakni 859 yen atau Rp 92.979 per jam
Prefektur Yamanashi, upah yang diberikan yakni 866 yen atau Rp 93.737 per jam
Prefektur Nagano, upah yang diberikan yakni 877 yen atau Rp 94.928 per jam
Tokai
Prefektur Gifu, upah yang diberikan yakni 880 yen atau Rp 95.252 per jam
Prefektur Shizuoka, upah yang diberikan yakni 913 yen atau Rp 98.824 per jam
Prefektur Aichi, upah yang diberikan yakni 955 yen atau Rp 103.370 per jam
Prefektur Mie, upah yang diberikan yakni 902 yen atau Rp 97.634 per jam
Baca Juga: Sering Dikritik Rakyat Sendiri, 5 Negara Ini Justru Cinta Mati Sama Presiden Jokowi!
Kansai
Prefektur Shiga, upah yang diberikan yakni 896 yen atau Rp 106.726 per jam
Kyoto, upah yang diberikan yakni 937 yen atau Rp 101.422 per jam
Prefektur Osaka, upah yang diberikan yakni 992 yen atau Rp 107.375 per jam
Prefektur Hyogo, upah yang diberikan yakni 928 yen atau Rp 100.448 per jam
Prefektur Nara, upah yang diberikan yakni 866 yen atau Rp 93.737 per jam
Prefektur Wakayama, upah yang diberikan yakni 859 yen atau Rp 92.979 per jam
Chugoku-Shikoku
Prefektur Tottori, upah yang diberikan yakni 821 yen atau Rp 88.866 per jam
Prefektur Shimane, upah yang diberikan yakni 824 yen atau Rp 89.191 per jam
Prefektur Okayama, upah yang diberikan yakni 862 yen atau Rp 93.304 per jam
Hiroshima, upah yang diberikan yakni 899 yen atau Rp 97.309 per jam
Prefektur Yamaguchi, upah yang diberikan yakni 857 yen atau Rp 92.763 per jam
Prefektur Tokushima, upah yang diberikan yakni 824 yen atau Rp 89.191 per jam
Prefektur Kagawa, upah yang diberikan yakni 848 yen atau Rp 91.788 per jam
Prefektur Ehime, upah yang diberikan yakni 821 yen atau Rp 88.866 per jam
Prefektur Kochi, upah yang diberikan yakni 820 yen atau Rp 88.758 per jam
Kyushu
Prefektur Fukuoka, upah yang diberikan yakni 870 yen atau Rp 94.170 per jam
Prefektur Saga, upah yang diberikan yakni 821 yen atau Rp 88.866 per jam
Prefektur Nagasaki, upah yang diberikan yakni 821 yen atau Rp 88.866 per jam
Prefektur Kumamoto, upah yang diberikan yakni 821 yen atau Rp 88.866 per jam
Prefektur Oita, upah yang diberikan yakni 822 yen atau Rp 88.974 per jam
Prefektur Miyazaki, upah yang diberikan yakni 821 yen atau Rp 88.866 per jam
Prefektur Kagoshima, upah yang diberikan yakni 821 yen atau Rp 88.866 per jam
Baca Juga: Gawat Populasi Warga di 5 Negara Ini Terancam Punah! Tiap Tahun Makin Berkurang
Okinawa
Prefektur Okinawa, upah yang diberikan yakni 820 yen atau Rp 88.758 per jam.
Lembur
Sementara itu, Anda juga perlu mengingat peraturan penghitungan gaji lembur per jam. Berikut rinciannya:
1. Lembur biasa: jumlah gaji per jam naik 25 persen dari gaji dasar
2. Lembur pada hari libur: jumlah gaji per jam naik 35 persen dari gaji dasar
3. Lembur tengah malam: jumlah gaji per jam naik 25 persen dari gaji dasar.
Namun karena jam ini pun dihitung sebagai tambahan jam lembur biasa, makan jumlah gaji per jamnya merupakan hasil penambahan lembur biasa dan tengah malam, sehingga gaji per jam yang diterima akan naik 50 persen dari gaji biasa.
Sebagai informasi, lembur tengah malam terhitung dari pukul 22.00 sampai 05.00 hari berikutnya.
Perlu diingat kalau kamu masuk ke suatu perusahaan melalui agen perekrutan, hal yang berhubungan dengan kondisi kerja (seperti jam kerja, hari libur dan lain sebagainya) akan ditentukan terlebih dahulu antara agen perekrutan dan perusahaan tempat kamu diterima, sehingga kamu harus mematuhi peraturan sesuai dengan panduan yang diberikan agen kamu.
Baca Juga: Gawat Populasi Warga di 5 Negara Ini Terancam Punah! Tiap Tahun Makin Berkurang