"Sebaiknya (sertifikat tanah) tidak diserahkan atau kemudian bisa diakses oleh orang lain, karena apabila ini terjadi pindah tangan bisa terjadi berbagai macam hal," lanjutnya.
Gunakan Aplikasi Sentuh Tanahku
Selanjutnya apabila masyarakat sedang berurusan dengan sertifikasi dan sebagainya, bisa mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku.
"Di aplikasi itu memang sengaja dibuat untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan pertanahan," tandasnya.
Lapor Secara Daring
Selain itu jika masyarakat memiliki masalah, kendala, atau keluhan terkait pertanahan, bisa membuat laporan secara daring melalui aplikasi SP4N LAPOR!, mengirimkan email ke surat@atrbpn.go.id.
Atau menghubungi hotline bit.ly/
Baca Juga: Awas Tertipu, Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah