Sonora.ID - Terciduknya mafia tanah baru-baru ini membuat masyarakat kembali khawatir akan keberadaan oknum-oknum ini.
Hal ini pun membuat kewaspadaan dari masyarakat mau tidak mau harus kembali ditingkatkan sebagai upaya terhindar dari korban mafia tanah.
Untuk mewujudkan hal tersebut, berikut berbagai upaya yang patut dilakukan agar terhindar dari mafia tanah. Dilansir dari Kompas.com, berikut informasi selengkapnya :
Menurut Juru Bicara Menteri ATR/Kepala BPN Teguh Hari Prihatono, ada beberapa cara agar masyarakat bisa terhindar dari berbagai modus kejahatan mafia tanah.
Manandai Batas Tanah
Langkah pertama, dengan menandai dan memberi batas tanah yang sudah dimiliki. Khususnya yang tanahnya kosong atau tidak ditempati.
"Sebaiknya itu diberi plang kepemilikannya, mungkin lebih baik ada bangunan di atasnya, dan ada yang menjaga agar itu tidak jadi objek yang diterobos mafia-mafia tanah," ujar Teguh Hari Prihatoni dikutip dari siaran pers Kementerian ATR/BPN, Senin (18/07/2022) kemarin.
Baca Juga: Jessica Iskandar Ditipu Rp 10 Miliar, Ini Kronologi Permasalahan Tersebut
Simpan Sertifikat Tanah
Kemudian, langkah kedua yang bisa dilakukan yaitu menyimpan sertifikat tanah sebaik mungkin. Sehingga tidak bisa diakses oleh orang yang tak berkepentingan.
"Sebaiknya (sertifikat tanah) tidak diserahkan atau kemudian bisa diakses oleh orang lain, karena apabila ini terjadi pindah tangan bisa terjadi berbagai macam hal," lanjutnya.
Gunakan Aplikasi Sentuh Tanahku
Selanjutnya apabila masyarakat sedang berurusan dengan sertifikasi dan sebagainya, bisa mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku.
"Di aplikasi itu memang sengaja dibuat untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan pertanahan," tandasnya.
Lapor Secara Daring
Selain itu jika masyarakat memiliki masalah, kendala, atau keluhan terkait pertanahan, bisa membuat laporan secara daring melalui aplikasi SP4N LAPOR!, mengirimkan email ke surat@atrbpn.go.id.
Atau menghubungi hotline bit.ly/
Baca Juga: Awas Tertipu, Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah