Mafia Tanah Merajalela, Segera Lakukan Ini agar Tak Jadi Korban

19 Juli 2022 17:45 WIB
Ilustrasi mafia
Ilustrasi mafia ( Kompas.com)

Sonora.ID - Terciduknya mafia tanah baru-baru ini membuat masyarakat kembali khawatir akan keberadaan oknum-oknum ini.

Hal ini pun membuat kewaspadaan dari masyarakat mau tidak mau harus kembali ditingkatkan sebagai upaya terhindar dari korban mafia tanah.

Untuk mewujudkan hal tersebut, berikut berbagai upaya yang patut dilakukan agar terhindar dari mafia tanah. Dilansir dari Kompas.com, berikut informasi selengkapnya :

Menurut Juru Bicara Menteri ATR/Kepala BPN Teguh Hari Prihatono, ada beberapa cara agar masyarakat bisa terhindar dari berbagai modus kejahatan mafia tanah.

Manandai Batas Tanah

Langkah pertama, dengan menandai dan memberi batas tanah yang sudah dimiliki. Khususnya yang tanahnya kosong atau tidak ditempati.

"Sebaiknya itu diberi plang kepemilikannya, mungkin lebih baik ada bangunan di atasnya, dan ada yang menjaga agar itu tidak jadi objek yang diterobos mafia-mafia tanah," ujar Teguh Hari Prihatoni dikutip dari siaran pers Kementerian ATR/BPN, Senin (18/07/2022) kemarin.

Baca Juga: Jessica Iskandar Ditipu Rp 10 Miliar, Ini Kronologi Permasalahan Tersebut

Simpan Sertifikat Tanah

Kemudian, langkah kedua yang bisa dilakukan yaitu menyimpan sertifikat tanah sebaik mungkin. Sehingga tidak bisa diakses oleh orang yang tak berkepentingan.

"Sebaiknya (sertifikat tanah) tidak diserahkan atau kemudian bisa diakses oleh orang lain, karena apabila ini terjadi pindah tangan bisa terjadi berbagai macam hal," lanjutnya.

Gunakan Aplikasi Sentuh Tanahku

Selanjutnya apabila masyarakat sedang berurusan dengan sertifikasi dan sebagainya, bisa mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku.

"Di aplikasi itu memang sengaja dibuat untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan pertanahan," tandasnya.

Lapor Secara Daring

Selain itu jika masyarakat memiliki masalah, kendala, atau keluhan terkait pertanahan, bisa membuat laporan secara daring melalui aplikasi SP4N LAPOR!, mengirimkan email ke surat@atrbpn.go.id.

Atau menghubungi hotline bit.ly/HotlinePelayananPertanahan, dan menyampaikan keluhan ke seluruh akun media sosial Kementerian ATR/BPN dengan menyertakan #TanyaATRBPN.

Baca Juga: Awas Tertipu, Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm