Contohnya di Finlandia, sepeda listrik yang diizinkan beroperasi di jalur sepeda adalah sepeda listrik yang memiliki daya mulai dari 250 hingga 1.000 watt. Serta, sepeda listrik ini juga harus diberi asuransi sebagai kendaraan bermotor.
Baca Juga: Jokowi Uji Coba Mobil Listrik Genesis di Batang Jawa Tengah
Berbeda juga dengan penggunaan sepeda listrik di Inggris Raya yang sudah dilegalkan selama terdaftar pada Driver and Vehicle Licensing Agency (DVLA).
Sama seperti Finlandia, sepeda listrik di Inggris Raya juga memerlukan kepemilikan lisensi dan juga asuransi. Namun, meskipun demikian sepeda listrik tidak serta-merta dapat digunakan di jalan raya.
Pasalnya, sepeda listrik ini juga harus memenuhi standar EAPC, yang memiliki kecepatan maksimum 25 km/jam dan motor listrik dengan daya kurang dari 250W.
Selain itu, pengguna sepeda listrik juga diwajibkan harus memakai helm pengaman, berkendara di sisi kiri jalan, dan menggunakan lampu depan berwarna putih, serta lampu belakang berwarna merah.
Baca Juga: Mahasiswa President University Kenalkan Mobil Listrik GO (Electric GoKart)
Syarat penggunaan sepeda listrik
Pada pasal 3 yang terkandung dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan juga mengenai persyaratan keselamatan dalam penggunaan sepeda listrik ini. Berikut rinciannya: