Mereka diduga melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Antimonopoli).
Baca Juga: PPS Berakhir, Kanwil DJP Jateng II Kantongi Penerimaan Rp 1,33 Triliun dari Wajib Pajak
Pasal 5 dalam UU tersebut mencantumkan ketentuan mengenai penetapan harga.
Yang mana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Pelanggaran tersebut merupakan bagian dari praktik kartel.
KPPU Kanwil I menemukan indikasi pelanggaran terutama pada surat dari beberapa depo kontainer kepada EMKL/eksportir mengenai biaya administrasi.
Baca Juga: Peringati Hari Pajak 2022, Kanwil DJP Sumut I Selenggarakan Berbagai Kegiatan
Biaya administrasi sebesar Rp25.000 per kontainer diberlakukan secara serempak mulai 16 Maret 2022.
Padahal biaya administrasi sebelumnya hanya sebesar Rp25.000 per invoice, yang mana satu invoice bisa mencantumkan lebih dari satu kontainer.
Praktik ini diyakini dapat berdampak pada semakin tingginya biaya logistik.
Namun, Masalah ini kemudian direspon KPPU Kanwil I dengan mengadakan FGD bersama para pelaku usaha kepelabuhanan. Menurut Ridho, hukum persaingan usaha yang sehat dapat ditegakkan KPPU melalui penindakan atau pencegahan.
“FGD ini merupakan salah satu upaya KPPU menjalankan fungsi pencegahan sebelum melakukan penindakan,” katanya.
Ridho berharap kesediaan pelaku usaha depo kontainer untuk membatalkan kenaikan tarif tidak hanya sebatas pernyataan di FGD. Realisasi pembatalan kenaikan tarif depo kontainer akan dipantau dan dievaluasi KPPU Kanwil I," imbuh ridho mengakhiri.
Baca Juga: Lapas Banjarmasin dan BIN Provinsi Kalsel Gelar Vaksinasi Massal Warga Binaan