Baca Juga: Kalangan Anak-anak Dominasi Peningkatan Kasus DBD di Palembang
Bagi warga Kota Bandung yang telah terindikasi gejala DBD, kata dr. Intan, pada saat terjadi demam tinggi, bisa diberikan dulu obat penurun panas.
Saat dalam kurun waktu dua hari kondisinya mengalami perburukan, maka segera bawa ke dokter rumah sakit setempat.
"Jika ternyata hasil diagnosanya DBD, warga diharapkan melapor ke RW atau puskesmas setempat sambil menyertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit. Kenapa harus ke dokter rumah sakit? Karena memang perlu ada pemeriksaan laboratorium dulu untuk mendiagnosa DBD," paparnya.
Setelah itu, petugas puskesmas akan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan epidemiologi untuk mengetahui ada berapa kasus di daerah tersebut dan berapa jumlah tersangka (sebutan untuk orang yang masih diduga karena gejalanya muncul, tapi belum didiagnosa).
"Ini akan menjadi pertimbangan dari puskesmas, apakah dibutuhkan penanganan berupa fogging atau cukup gerakan serentak PSN atau pemberian abate," jelasnya.
"Tapi, tetap poin utamanya warga harus memberikan laporan dengan disertai surat keterangan dari dokter rumah sakit jika benar pasien ini pengidap DBD," lanjut Intan.
Baca Juga: Temuan Kasus DBD, Dinkes Surabaya Lakukan Penyelidikan Epidemiologi
Namun, ada beberapa kejadian di masyarakat saat muncul kasus demam di lingkungannya, mereka langsung minta untuk fogging. Padahal, belum tentu itu kasus DBD.
Sebab, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan fogging di lingkungannya.
Fogging hanya efektif jika dilakukan pada lokasi dengan jumlah kasus lebih dari satu orang yang terkena DBD atau lebih dari tiga orang tersangka di lingkungan tersebut.
"Lalu, kalau angka jentik dari rumah-rumah yang diperiksa ternyata lebih dari 5 persen mengandung jentik, maka itu menjadi target dari pelaksanaan fogging dari puskesmas," katanya.
Biasanya, jika tidak ditemukan jentik atau kasus DBD di lingkungan tersebut, pihak puskesmas akan berkoordinasi dengan puskesmas yang terdapat di wilayah kerja atau sekolah para pasien.
Sebab, bisa terjadi kemungkinan kasus muncul dari tempat kerja atau sekolah dari pengidap DBD. Maka, tempat yang harusnya difogging bukan lingkungan rumah, melainkan tempat kerja atau sekolahnya.
"Fogging juga jangan dilakukan terlalu sering, baiknya berjarak seminggu lebih. Sebab fogging mengandung zat kimia yang justru berbahaya kalau sering dihirup oleh masyarakat," tutur Intan.
Maka dari itu, Intan menegaskan, pemberantasan DBD paling efektif sebenarnya bukan dari fogging, melainkan penerapan PHBS dan PSN.
"Misalnya jangan ada pakaian habis pakai menggantung banyak di pintu karena bisa menjadi sarang nyamuk," pungkasnya.
Baca Juga: Dua Kecamatan Ini Sumbang Angka Tertinggi Kasus DBD di Palembang