Baca Juga: Kemenag akan Segera Luncurkan E-Book Nikah, Berikut Ini Manfaatnya
Yang kedua, adanya kerusakan buku nikah dan kesalahan cetak dari operator, yang mengharuskan cetak ulang menggunakan buku nikah yang baru.
“Jadi kalau rusak mereka tetap ganti baru, print ulang dengan buku nikah yang baru dengan nomor seri yang baru,” ungkapnya.
Selain itu, untuk mengatasi kekurangan buku nikah di kantor Kemenag kabupaten/kota. Pihaknya menggunakan sistem subsidi silang.
“Misalnya Kantor Kemenag Kubu Raya memiliki kelebihan buku nikah, nantinya buku nikah tersebut akan dipinjamkan ke Kantor Kemenag Kab/Kota yang membutuhkan. Jadi istilah kekosongan itu, Insya Allah tidak akan terjadi,” tukasnya.