OJK Goes to Yogyakarta, Bahas Soal Pinjol dari Manfaat Hingga Risikonya

29 Juli 2022 19:50 WIB
Kepala Kantor OJK DIY bersama para narasumber "OJK Goes to Yogyakarta"
Kepala Kantor OJK DIY bersama para narasumber "OJK Goes to Yogyakarta" ( Kantor OJK DIY)

 

Yogyakarta, Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan acara “OJK Goes to Yogyakarta” yang diselenggarakan bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada tanggal 28 Juli 2022.

Acara tersebut bertema “Pinjaman Online: Manfaat dan Risiko bagi Masyarakat.”

Kegiatan tersebut diikuti oleh 290 peserta dari kalangan pelaku UMKM, mahasiswa, dan masyarakat umum di Yogyakarta.

Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memperkenalkan industri fintech peer-to peer (P2P) lending atau fintech lending (pinjaman online) sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat, termasuk memberikan pemahaman pada manfaat dan risikonya.

Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat bagaimana memanfaatkan industri fintech lending secara bijak dan tidak terjebak oleh penyelenggara pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Prewedding Unik Vaksinasi Booster & Citayam Ala Giwangan Street

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan DI Yogyakarta Parjiman dan juga Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Prof. Dr. Sumaryanto, M. Kes., AIFO.

Ada tiga narasumber dalam kegiatan tersebut, yakni Tris Yulianta (Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK), Dr. Ratna Candra Sari, M.Si, CA, CFP, IFP (Dosen Universitas Negeri Yogyakarta), Wiwit Puspasari (Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi), dan Sunu Widyatmoko (Sekretaris Jenderal AFPI).

Dalam sambutannya, Parjiman menyatakan, “Terdapat gap antara tingkat literasi dan inklusi keuangan. Ini menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang menggunakan jasa keuangan namun belum begitu paham terhadap produk/jasa yang digunakan tersebut.”

Lebih lanjut Parjiman menyatakan bahwa persentase penduduk miskin di DI Yogyakarta berdaasarkan data BPS cukup tinggi, yakni 11,34% dengan tingkat ketimpangan/indeks Gini 0,439.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm