“Penyebab masih maraknya pinjol ilegal perlu dilihat dari dua aspek. Yang pertama dari aspek pelakunya sendiri, yaitu pinjol ilegal. Yang kedua dari aspek masyarakat, yaitu adanya kebutuhan hidup, terutama di masa pandemi seperti ini, serta minimnya literasi atau pemahaman terkait dengan pinjol ilegal,” kata Wiwit.
Pada sesi pemaparan terakhir, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko memberikan gambaran terkait proses credit scoring fintech lending.
Sunu menyampaikan mengenai peran AFPI dalam industri fintech lending dan komitmen AFPI dalam meningkatkan pemerataan penetrasi fintech lending.
“Literasi dan edukasi adalah kunci dalam kegiatan pinjam-meminjam. Artinya yaitu pentingnya pemahaman terkait hak dan kewajiban yang dimiliki peminjam. Dengan adanya edukasi dalam konteks proses credit scoring, kami ingin membangun kredibiltas dan bank ability dari calon peminjam,” tambah Sunu.
Sampai dengan 30 Juni 2022, jumlah penyelenggara fintech lending sebanyak 102 perusahaan dengan 7 perusahaan di antaranya menjalankan bisnis berdasarkan prinsip syariah.
Berdasarkan data OJK per bulan Juni 2022, akumulasi penyaluran pinjaman fintech lending telah mencapai Rp400,42 triliun.
Sementara itu, akumulasi jumlah rekening penerima pinjaman nasional sebanyak 85,19 juta dan akumulasi jumlah rekening pemberi pinjaman sebanyak 902,71 ribu.
Baca Juga: Tongam L Tobing : Ada Banyak Praktek Pinjol Ilegal yang Muncul di Tengah Masyarakat
Data di Provinsi DI Yogyakarta menunjukkan bahwa pertumbuhan penyaluran pinjaman fintech lending cukup baik di tahun 2022.
Penyaluran pinjaman di Yogyakarta hingga bulan Juni 2022 tercatat sebesar Rp4.578,54 miliar. Jumlah ini telah meningkat sebesar 89,58% dibandingkan dengan Juni 2021.
Sementara itu, penggunaan fintech lending oleh masyarakat Yogyakarta dapat dilihat dari jumlah akumulasi rekening peminjam dan pemberi pinjaman.
Jumlah akumulasi rekening penerima pinjaman di Yogyakarta sampai bulan Juni 2022, secara total bertambah sebanyak 165.149 entitas menjadi 860.431 entitas atau meningkat 23,75% Ytd.
Sedangkan akumulasi rekening pemberi pinjaman, secara total bertambah sebanyak 992 entitas menjadi 16.282 entitas atau meningkat 6,49% Ytd.
Dengan melihat potensi pengembangan UMKM, pertumbuhan fintech lending di Yogyakarta dapat lebih dioptimalkan lagi di masa yang akan datang.