"Motif kaburnya belum kita ketahui. Tapi ada informasi kemungkinan keluarganya yang membesuk menyampaikan berita-berita yang tidak enak tentang keluarganya," sambungnya.
"Padahal kalau dia sabar bakal keluar lebih cepat. Karena pada Agustus ini bakal ada remisi kemerdekaan. Tentunya bisa lebih cepat keluar," pungkasnya lagi.
Untuk menghindari kejadian serupa, Ia mengklaim memperketat pengamanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Setelah kejadian itu kita langsung melakukan evaluasi agar tidak terjadi lagi," tuntasnya.
Diberitakan sebelumnya, dari data yang didapat, narapidana bersangkutan bernama Ipu Hadi kelahiran 10 Oktober 1980.
Dirinya dijerat dengan tindak pidana pencurian, dengan sisa pidana 5 bulan 9 hari.
Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis satu tahun 3 bulan, mulai ditahan pada 15 Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: Hadiri RAKERNISPAS 2022, Kalapas Banjarmasin Harapkan Target Kinerja Tercapai