dalam perwali Palembang no.38 tahun 2020, terkait penanggulangan penyakit rabies, peternak harus bertanggung jawab memberi makan yang cukup, kandang yang cukup. Anjing tidak boleh diliarkan.
Bila tidak punya pekarangan maka anjing harus diikat agar tidak tertular penyakit rabies dari anjing liar lainnyua.
Penyakit rabies lebih rentan mengidap pada anjing-anjing liar sebab mereka tidak makan yang cukup sehinga daya tahan tubuh kurang dan rawan terinfeksi rabies.
Anjing rabies memiliki ciri-ciri:
- Tidak kenal lagi tuannya padahal anjing adalah hewan yang setia
- Tidak mau minum dan makan
- Takut cahaya, sehingga keluarnya pada waktu malam. Karena takut cahaya ia akan mengumpat di lorong-lorong gelap.
- Bila keluar di siang hari, ia sangat ketakutan dan akan mengigit benda-benda yang bergerak.
Bila ada anjing gila atau rabies jangan lari sebab ia tidak akan mengigit benda yang diam. Bila digigit anjing sebaiknya dilakukan pembersihan luka dengan air mengalir selama sepuluh menit, memberi disinfektan atau betadine dan segera membawa ke dokter atau puskesmas.anjing yang menggigit sebaiknya ditangkap dan dilakukan karantina dan diobservasi.
Bila rabies, anjing itu akan mati tidak lebih dari sepuluh hari sebab tidak bisa makan, minum sehingga lumpuh dan akhirnya mati.
Anjing yang mati itu diperiksa otaknya di laboratorium untuk memastikan apakah positif rabies atau tidak. Bila positif maka korban gigitan harus disuntik secara berkala. Bila negatif tidak perlu penyuntikan secara berkala.