Salah satu penyandang disabilitas sensorik netra Hendro Sugiyono mengatakan, apa yang dilakukan BPKP perlu ditiru oleh stakeholder lainnya dalam memberikan akses kepada teman-teman penyandang disabilitas.
“BPKP dapat menyediakan (informasi) yang masyarakat butuhkan terutama bagi kami penyandang disabilitas, dan Kementerian Lembaga diharapkan dapat mengikuti apa yang telah dibuat BPKP,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengapresiasi BPKP atas komitmen dan upaya serius dalam mengimplementasikan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini dibuktikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat, dimana BPKP pada tahun 2020 dan 2021, memperoleh predikat/kualifikasi sebagai Badan Publik Informatif.
“Adanya 'Launching Layanan Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas Sensorik' adalah bukti nyata bahwa, BPKP berupaya secara berkelanjutan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Baca Juga: Indonesia Amankan Emas Pertama di ASEAN Paragames 2022 Lewat Cabor Parabadminton