Sonora.ID - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meluncurkan fitur aplikasi Layanan Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas Sensorik (LARISA).
Hal ini bertujuan untuk mempermudah penyandang disabilitas sensorik dalam mengakses informasi dari BPKP.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, sebagai prasyarat demokrasi yang hakiki, memperoleh informasi merupakan hak asasi bagi setiap orang tanpa terkecuali. Informasi menjadi kebutuhan pokok manusia untuk pengembangan diri dan sosialnya.
“Sebagai upaya layanan bagi penyandang disabilitas, BPKP membuat inovasi yaitu, LARISA BPKP, suatu layanan informasi publik bagi penyandang disabilitas sensorik. LARISA akan memudahkan teman netra, teman wicara dan teman tuli dalam memperoleh informasi dari BPKP,” ujarnya, Rabu (3/8).
Dikatakan Kepala BPK, diera 4.0 masyarakat menginginkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, serta pola hubungan dengan pemerintah yang lebih interaktif dan dialogis.
Untuk itu kata Ateh, BPKP berkomitmen dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik dengan memperhatikan empat aspek yang disyaratkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yaitu availability, accessibility, acceptability dan affordability secara berkelanjutan kepada setiap orang, termasuk layanan inklusif kepada masyarakat yang mempunyai keterbatasan.
Menurutnya, dalam penyusunan dan pengembangan LARISA, BPKP berkolaborasi dengan tiga balai yang membina teman-teman penyandang disabilitas.
Dirinya yakin kolaborasi ini bisa memberikan masukan-masukan yang konstruktif bagi LARISA, sehingga LARISA betul-betul menjadi fasilitas yang memudahkan masyarakat penyandang disabilitas.
“Inovasi ini tentu bukanlah sebuah akhir, melainkan proses yang senantiasa ditingkatkan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan pengguna,” harapnya.
Baca Juga: Ketua Tim Penggerak PKK Pontianak Bangga Lihat Hasil Kerajinan Karya Disabilitas
Salah satu penyandang disabilitas sensorik netra Hendro Sugiyono mengatakan, apa yang dilakukan BPKP perlu ditiru oleh stakeholder lainnya dalam memberikan akses kepada teman-teman penyandang disabilitas.
“BPKP dapat menyediakan (informasi) yang masyarakat butuhkan terutama bagi kami penyandang disabilitas, dan Kementerian Lembaga diharapkan dapat mengikuti apa yang telah dibuat BPKP,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengapresiasi BPKP atas komitmen dan upaya serius dalam mengimplementasikan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini dibuktikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat, dimana BPKP pada tahun 2020 dan 2021, memperoleh predikat/kualifikasi sebagai Badan Publik Informatif.
“Adanya 'Launching Layanan Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas Sensorik' adalah bukti nyata bahwa, BPKP berupaya secara berkelanjutan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Baca Juga: Indonesia Amankan Emas Pertama di ASEAN Paragames 2022 Lewat Cabor Parabadminton