Akibat likuiditas yang kurang baik, Manajer Investasi akan mengalami kesulitan ketika pihak yang mengajukan reksadana melakukan penjualan kembali atas unit-unit milik mereka.
Proses penjualan kembali atas unit-unit tersebut dikenal juga sebagai redemption.
Terakhir, risiko reksadana yang sangat merugikan dan harus jadi perhatian lebih Anda adalah wanprestasi.
Wanprestasi terjadi ketika pihak yang mengadakan reksadana tidak membayar ganti rugi segera ketika terjadi force majeure.
Kondisi ini akan muncul ketika pihak-pihak reksadana, seperti bank kustodian, pialang, atau bencana alam membuat nilai aktiva bersih reksadana menurun.
Itu adalah ketiga risiko reksadana yang kerap ditemui ketika seseorang melakukan tanam modal pada instrumen investasi tersebut.
Meskipun begitu, Anda tidak perlu sepenuhnya panik.
Anda dapat menggunakan perusahaan asuransi terpercaya yang dinaungi langsung oleh OJK untuk mendapatkan keamanan selama menggunakan reksadana.
Dengan hal tersebut, Anda bisa mengurangi kemungkinan menghadapi risiko reksadana yang merugikan tersebut.