"Saya kan bikin surat tadi malam. Termasuk itu saya dengan DPRD, menyikapi itu. Saya kan konsultasi dengan DPRD apa bahannya termasuk otonomi daerah, itu pelanggaran mendasar terhadap otonomi daerah karena kita tidak dilibatkan," katanya.
Wali Kota juga menilai penetapan lokasi (penlok) jalur kereta api cacat hukum karena tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Terlebih, rel melintasi Makassar, daerah wewenangnya.
Danny juga enggan menanggapi proyek KA terancam batal terealisasi. Langkah itu diambil untuk kepentingan masyarakat.
"Bagaimana mau bikin penlok, na harus sesuai tata ruang ada di tata ruang. Harus kita juga bikin tandatangan. Ini bukan Masalah dampak atau tidak, kenapa di Maros dia elevated, siapa yang minta itu. Hebatnya itu yang minta bisa elevated di Maros," tutupnya.
Baca Juga: Makassar Usulkan Anggaran Rp 1,5 Miliar untuk Program Lorong Wisata